SUMENEP – Beritautama.co – Anggota Polsek Sapudi mengamankan 2 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian emas dan HP yang terjadi di Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep pada tanggal 3 Mei 2022 silam.
Dua orang tersebut berinisial MST (55) dan MIS (40), keduanya sama-sama merupakan warga Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Hampir satu bulan lamanya, petugas Kepolisian mengungkap dua terduga pelaku dalam kasuistik tersebut.
Kapolsek Sapudi AKP Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang dicurigai mencuri emas dan HP tersebut mulai sejak kejadian berlangsung. Kronologisnya bermula pada saat pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan HP yang menjadi barang bukti pencurian tersebut di tangan MST, pada tanggal 28 Mei 2022 kemarin.
“Setelah dilacak HP-nya ditemukan di tangan terduga MST,” ucapnya.
Kemudian, atas informasi tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap MST dan dibawa ke Kantor Polsek Sapudi untuk penyelidikan intensif.
Setelah petugas kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan pada MST, dia mengakui dan menyebutkan temannya yang berinisial MIS. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah MIS untuk dilakukan penangkapan.
“Kami langsung ke rumahnya mumpung informasinya tidak ramai, terduga takut keburu kabur,” ujarnya.
“Saat ini keduanya sudah berada di Kantor Polsek Sapudi dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat diketahui bahwa hilangnya emas dan HP berlangsung pada saat momentum lebaran Idulfitri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Nyamplong, Mutawa. Dia menyampaikan bahwa warganya yang bernama Musahwan telah mengalami kehilangan emas sebanyak 10 gram dan HP. Dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Sapudi pada awal bulan Mei 2022.
“Kami berharap pelaku bisa segera ditangani dan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya melalui sambungan teleponnya, Minggu (29/05/2022). (san/zar)