GRESIK, Berita Utama – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 966.155 jiwa yang tersiri dari 481.220 laki-laki dan 484.935 perempuan.
Penetapan tersebut dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bersama perwakilan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan partai politik (Parpol) tingkat kabupaten di salah satu hotel di Gresik, Rabu (5/4/2023).
“Alhamdulillah, penetapan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gresik hasil Coklit Pantarlih berjalan lancar. Selanjutnya data ini akan ajukan ke KPU tingkat provinsi dan pusat,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gresik Sidiq Notonegoro kepada beritautama.co.
Selain itu, KPU Gresik juga mencatat sebanyak 107.197 pemilih dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya jumlah pemilih baru sebanyak 93.977 jiwa, dan perbaikan data sebanyak 47.499 pemilih.
“Pemilih TMS itu, ada beberapa kategori. Pertama meninggal dunia, pindah, dan ada juga yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) . Untuk yang tidak sesuai dengan TPS nanti dipindahkan ke TPS asalnya dan masuk dalam pemilih baru, Adapun data di TPS sebelumnya masuk dalam kategori TMS,” terang dia.
Sidiq menerangkan, DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gresik akan diserahkan ke KPU tingkat provinsi dan pusat untuk rekapitulasi. Setelah itu, data DPS akan dicetak dan disosialisasikan untuk diuji publik, yakni meminta saran dan masukan dari berbagai pihak.
Pihaknya meminta seluruh masyarakat berperan aktif mencermati DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gresik untuk memastikan sudah terdaftar sebagai daftar pemilih, sekaligus memastikan data pemilih yang teringat benar-benar akurat.
“Sebelum nantinya ditetapkan sebagai DPT,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.