GRESIK, Berita Utama– Rekomendasi dari Komisi II DPRD Gresik untuk menghentikan aktifitas CV Arhaq Putra yang melakukan pembangunan tambak udang di Pantai Mombhul Desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura dan Desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak, Pulau Bawean karena banyak perizinan yang belum lengkap dan menimbulkan protes dari nelayan khususnya dari Desa Kepuhlegundi, ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Pemkab Gresik.
Bahkan, tindaklanjut dari Tim Satpol PP Pemkab Gresik juga dilaporkan ke Ketua DPRD Gresik yang mendapat laporan langsung dan telah melakukan sidak ke lokasi di sela-sela kunjungan kerja ke Pulau Bawean, bulan lalu.
“Ada koordinasi dilakukan tim dari Pemkab Gresik setelah hearing dengan Komisi II DPRD Gresik yang memberikan rekomendasi. Tembusan giat dari Tim Pemkab Gresik dikirimkan ke kami,”ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, Sabtu (16/11/2024)
Dikatakan, Tim Pemkab Gresik melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak. Sebab, pihak Kepohlegundi hanya diwakili oleh Kepala Desa (Kades) ketika hearing dengan Komisi II. Sedangkan, mayoritas yang hadir dalam hearing dari Desa Sidogedongbatu Kecamatan Sangkapura
“Dalam pertemuan koordinasi tersebut sesuai tembusan laporan yang sama terima, mereka menyampaikan kepada Tim Pemkab Gresik kalau pengusaha tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya usaha tambak udang di tepi laut Desa Kepuhlegundi,”imbuh dia.
Kemudian, warga beberapa kali meminta bertemu dengan pemilik usaha untk meminta komitmen menjaga lingkungan, kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat dan mentaati segala perizinan yang disyaratkan hanya dijanjikan oleh perwakilannya tetapi tidak pernah dipertemukan;
“Penjelasan perwakilan pengusaha bahwa usaha tambak udang sudah memiliki izin adalah membohongi masyrakat karena masyarakat tahu kalau usaha meraka belum berizin. Bahkan, sampai saat ini tidak ada kontribusi dari pengusaha tambak udang kepada desa maupun kepada masyarakat baik nelayan maupun petani. Kalaupun ada, itu sangat minim,”bebernya.
Tembusan dari Tim Pemkab Gresik yang melakukan koordinasi dengan warga, sambung Syahrul, telah ada bantuan ambulan dari pihak pengusaha tetapi bantuan itu tidak jelas.
“Karena sampai saat ini belum ada serah terima hitam diatas putih, plat nomor B kondisi pajak mati, Masyarakat berharap pengusaha tambak udang melengkapi izin-izin yang dipersyaratkan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,”tukasnya.
Hasil monitoring Tim Satpol PP Gresik ke lokasi tambak udang di Desa Kepuhlegundi dan bertemu dengan beberapa orang pekerja. Ternyata, tambak udang yang telah berfungsi sebanyak 26 petak tambak terbuat dari terpal yang dilekatkan pada galian tanah dengan kondisi belum terisi udang karena selesai panen.
“Terdapat 18 orabg pekerja atau anak kolam telah dilakukan pendataan identitas KTP asal pekerja terdiri dari 10 orang asal Rembang, Jawa Tengah dan 8 orang asal Desa Kepuhlegundi. Menurut keterangan mandor, saat panen biasanya melibatkan 30 orang pekerja dari desa setempat,”bebernya.
Dengan berbagai fakta di lapangan, Tim Satpol PP berencana menemui pemilik usaha untuk menyampaikan hasil pertemuan denga warga yang kontra untuk mendapat perhatian. Juga Tim Satpol PP Gresik akan meminta komitmen pemilik usaha untk segera mengurus izin-izin yang disyaratkan dalam jangka waktu tertentu dan segera menyelesaikan persoalan dengan warga.
“Mengingat menjelang Pilkada, sementara tim mengedepankan langkah-langkah persuasif agar persoalan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.