GRESIK, Berita Utama– Perusahaan teladan di Kabupaten Gresik kembali dinobatkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik pada PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA) dengan dianugerahi penghargaan PBB Award 2022 pada Kamis (14/12/2023) kemarin.. Prestasi ini diserahkan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) kepada General Affair WINA Andi Mahmud.
“Kami bersyukur sejak pertama kali kegiatan ini digelar, WINA selalu mendapatkan penghargaan dari Pemkab Gresik. Penghargaan ini tidak hanya sebagai motivasi melainkan sudah menjadi komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional perusahaan. Penghargaan ini menjadi wujud nyata manfaat kehadiran WINA di Kabupaten Gresik,” kata Andi Machmud kepada awak media Senin (18/12/2023).
Andi -sapaan akrabnya- menuturkan kontribusi WINA ke Kabupaten Gresik melalui pembayaran pajak dan retribusi setiap tahunnya meningkat khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada awal kehadirannya di Gresik PBB yang dibayarkan Wilmar hanya berkisar Rp 1,1 miliar pertahun hingga saat ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar pertahun. Tentu saja hal ini menunjukkan jika WINA k mengalami perkembangan yang sangat pesat.
“Kami tidak hanya ikut membangun Kabupaten Gresik melalui setoran pajak dan retribusi saja melainkan juga berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi warga Gresik. Kami menyadari lancarnya proses operasional perusahaan berkat dukungan dari masyarakat maupun pemerintah,” tegas Andi Machmud
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan rasa terimakasihnya kepada perusahaan atas sinergitas dan tanggung jawab dalam pembayaran kewajiban.
“Tulang punggung utama pembangunan berasal dari pajak dan retribusi. Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah patuh menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Semoga kedepan kita bisa terus bersinergi memajukan Kabupaten Gresik bersama-sama,” kata Bupati Yani.
Sesuai data, sepanjang 2022 PT Wilmar Nabati Indonesia menunjukkan kontribusinya dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik melalui setoran pajak dan retribusi sebesar Rp 23,3 miliar. Setoran tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 5 miliar, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 18 miliar dan retribusi lain sebesar Rp 300 juta.
Komentar telah ditutup.