NASIONAL, Berita Utama- Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215, yang bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran laut.
Tantangan yang semakin komplek, maka Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika. Sedangkan, Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan atau perwira kapal. Untuk itu, Mahkamah pelayaran Kementerian Perhubungan mendorong dibentuknya peradilan maritim di Indonesia.
“Artinya secara ideal, seperti negara belanda dan negara – negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti 4 konvensi internasional, sedangkan kita masih jalan ditempat. Ini merupakan tantangan kita. Kita harus beradaptasi, harus mengikuti perkembangan, mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi, dalam waktu yang sudah cukup lama. Harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan usai kegiatan focus group discussion (FGD) kepada awak media dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke – 86, Selasa (28/05/2024)
Peradilan khusus maritim ini, sambung dia, akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, dimana saat ini mahkamah pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.
“Konsep yang kita harapkan adanya peradilan khusus maritim, dimana kompetensinya ini yang betul betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan”, jelas Baitul Ihwan.
Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia ini, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan ketua Mahkamah Agung (MA).
“Upaya yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau suka tidak suka, kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” imbuh dia.
Sedangkan Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran, yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada.
Pelanggaran antara lain terkait Kelalaian dari Pelaksana di lapangan (Operator, Agen, BUP), Kerusakan Lingkungan Maritim, Tanggung Jawab pelaksana teknis (Klass), Keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.
“Mahkamah pelayaran memiliki 3 tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu kiranya mahkamah pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga indonesia bisa menjadi poros maritim dunia”, cetus dia.
Selain menggelar FGD, acara yang dibuka oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dengan diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari pejabat eselon I dan II dan para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.
Komentar telah ditutup.