Soal Pencairan PIP, Disdik Bojonegoro: Bupati Anna Mu’awanah Tekankan untuk Langsung ke Rekening Siswa

Beritautama.co - April 19, 2022
Soal Pencairan PIP, Disdik Bojonegoro: Bupati Anna Mu’awanah Tekankan untuk Langsung ke Rekening Siswa
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP) - (foto: ist)
|

BOJONEGORO – Beritautama.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini meninjaklanjuti surat edaran nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksaan PIP.

Sekretaris Disdik Bojonegoro, Suyanto menuturkan langkah ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan bahwa Disdik tidak bisa menentukan penerima PIP, karena penerima tergantung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

“Kita hanya menerima data penerima dan melakukan verifikasi NIK, dan data lain dari calon penerima apakah sudah sesuai,” terang Suyanto, selasa (19/4/2022). 

Selain itu, Suyanto juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau penyaluran PIP. Guna mengurangi resiko terhadap penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan. 

“Untuk penyalurannya sendiri, kami mengusahakan agar penerima langsung melakukan pencarian di bank melalui rekening masing-masing, sesuai arahan Ibu Bupati. Berbeda dengan 2 tahun lalu yang diakomodir sekolah sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus covid-19,” tegasnya. 

Perlu diketahui bahwa dana yang diterima oleh siswa dari PIP tersebut juga berbeda-beda tergantung kelas dan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa. Yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat. 

Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut: 

– Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa  (SDLB)/ Paket A: 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.

2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.  

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal 

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.

2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI. 

– Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX. 

2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII. 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal 

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII. 

2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX. 

– Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI. 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII. 

– Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII. 

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII. 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII. (han/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pemkab Gresik Beri Bantuan ke Korban Puting Beliung di Ujungpangkah

Pemkab Gresik Beri Bantuan ke Korban Puting Beliung di Ujungpangkah

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
KH Ainur Rofiq Thoyyib Pimpin MUI Gresik Periode 2024-2029

KH Ainur Rofiq Thoyyib Pimpin MUI Gresik Periode 2024-2029

Berita   Daerah   Sorotan
ORI Jatim Beri Penghargaan Pemkab Gresik dalam  Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

ORI Jatim Beri Penghargaan Pemkab Gresik dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
RS Wates Husada Balongpanggang Jadi RS Swasta Pertama Bangun Bank Darah

RS Wates Husada Balongpanggang Jadi RS Swasta Pertama Bangun Bank Darah

Berita   Daerah   Sorotan
Perdana, PG Berhasil Raih Predikat Diamond di TKMPN

Perdana, PG Berhasil Raih Predikat Diamond di TKMPN

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Wacanakan Hentikan Program UHC  tapi Kembali ke Bansos

DPRD Gresik Wacanakan Hentikan Program UHC tapi Kembali ke Bansos

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Rumah Sakit di Gresik Berjuang Setengah Mati Imbas BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Penyakit

Rumah Sakit di Gresik Berjuang Setengah Mati Imbas BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Penyakit

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu