SUMENEP – Beritautama.co – HR (24), warga Desa Pakondangan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diringkus Satreskoba Polres Sumenep pada Sabtu (06/08/2022) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB lantaran kedapatan menyimpan sabu. HR diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan HR dilakukan lantaran mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas HR.
“HR ditangkap saat menaiki sepeda motor di jalan Desa Paberasan, kota Sumenep,” ujarnya, Minggu (07/08/2022).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,44 gram, satu unit HP, dan sepeda motor.
Kemudian sebagai tindak lanjut, kata AKP Widiarti, pelaku HR berikut barang buktinya dibawa menuju Kantor Satreskoba Polres Sumenep.
“HR dibawa menuju Kantor Polres Sumenep guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)