GRESIK, Berita Utama – Sidang lanjutan perkara penistaan agama serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Kresna dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (05/01/2023).
Agenda sidang dengan Majelis Hakim yang diKetuai Mochammad Fatkhur Rohman yakni pemeriksaan saksi –saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama SH dkk. Ada 3 saksi yang dihadirkan yakni Supriyanto, M. Wiji Kholiq, dan Sugiran. Ternyata, ketigaya mengaku kena prank atas undangan yang diterima berupa video singkat.
“Saya diundang Pak Hudi (Nur Hudi Didin Arianto-red) melalui WhatsApp (WA) berupa kiriman video. Saya datang karena diundang ngunduh mantu (mengambil menantu-red). Saya tahu Pak Syaiful jadi pengantin pria. Dan baru tahu Sri Rahayu itu kambing,” terang Sur.
Dalam video berisi, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto menyampaikan akan mengadakan tasyakuran dan ngunduh mantu. Namun, belum tersampaikan dengan jelas siapa menantunya.
Sementara itu, saksi M. Wiji Kholiq menyampaikan kedatangannya dalam prosesi pernikahan itu secara spontan dan diminta oleh Nur Hudi untuk mewakili sebagai shohibul hajat ata orang yang punya hajatan untuk memberikan sedikit sambutan seusai prosesi pernikahan berlangsung.
“Saya terima undangan melalui telepon Gus Arif atau Saiful Fuad pemilik konten. Dia juga sempat menyampaikan izin untuk bikin konten saat di lokasi,” tutur dia.
Dalam kesaksiannya, prosesi pernikahan tersebut tidak layak disebut sebagai pernikahan. Sebab, tidak memenuhi syarat pernikahan. Misalnya, tidak ada penyerahan wali.
“Yang dipermasalahkan adalah judul, pernikahan manusia dengan kambing. Sehingga menimbulkan salah persepsi. Kemudian menjadi gaduh karena pelaporan. Pelaporannya juga tidak konfirmasi ke pihak yang bersangkutan,” tukas dia.
Untuk agenda sidang lanjutan, Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman meminta kepada Jaksa Penuntut Umum selain menghadirkan saksi fakta juga menghadirkan saksi ahli.
“Untuk sidang berikutnya juga mohon hadirkan Saksi Ahli juga,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.