GRESIK- beritautama.co- Keberadaan perpustakaan desa sangat penting sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran literasi serta kesejahteraan bagi masyarakat pedesaan. Namun, hal tersebut tidak diimbangi dengan sumberdaya manusia (SDM) pengelolanya.
“Permasalahannya sekarang ialah masih kurang atau tidak adanya tenaga pengelola. Karena itu, kita adakan pelatihan terhadap pengelola perpustakaan,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin sebelum dilantik menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Gresik dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema dukungan legislatif terhadap pengembangan perpustakaan desa dan peran legislatif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan desa, serta workshop pengelolaan manajemen perpustakaan desa/kelurahan di Ruang Putri Mijil Pendopo Kabupaten Gresik, Kamis (23/6/2022).
Pemerintahan Desa, sambung dia, memiliki wilayah strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan melalui pelayanan melalui perpustakaan, lanjut dia, diharapkan masyarakat semakin mencintai buku, dan mendongkrak peningkatan ilmu pengetahuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim yang diundang sebagai narasumber mengataan, secara hukum, program-program yang menunjang keberlangsungan perpustakaan dan kearsipan, khususnya di desa dasarnya cukup kuat. Sehingga, dalam pelaksanaan di lapangan tinggal dimaksimalkan.
“Secara hukum, penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan sudah cukup luar biasa. Mulai dari UU No. 43 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional, dan Peraturan Daerah Gresik No. 18 tahun 2013,” kata dia.
Ketua DPD Partai Golkar Gresik tersebut menegaskan dukungannya terhadap kemajuan perpustakaan di desa.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Gresik, Miftahol Jannah yang juga menjadi narasumber. Menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu, Kabupaten Gresik sudah memiliki Perda Gresik No 18 tahun 2013.
“Saat ini sedang digodok lagi untuk dilakukan revisi yang tengah diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Revisi Perda Gresik No. 18 tersebut, sambung dia, diharapkan mampu mengakomodasi semua hal yang berkenaan dengan perpustakaan dan kearsipan.
“Sambil menunggu Perda yang baru tutun dari fasilitasi Gubernur Jatim, nantinya kita akan kawal hingga tuntas,” tandas dia.
Sedangkan Ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kabupaten Gresik Kris Adji meminta setelah Perda turun dari fasilitasi Gubernur agar diterbitkan Perbup atau aturan terkait perpustakaan dan kearsipan guna melindungi serta mendukung program-program perpustakaan.
“Kita juga siap berkolaborasi dan ada kewajiban bagi desa untuk memfasilitasi,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Sugeng Wahyu Ariadi dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur yang didapuk menjadi narasumber dalam workshop pengelolaan manajemen perpustakaan desa/kelurahan.mg2