GRESIK, Berita Utama – Pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan mendapat sambutan yang baik dari rumah vokasi Gresik. Sebab, kebijakan tersebut diyakini akan lebih memaksimalkan serapan tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik. Sebab, ada kewajiban serapan tenaga kerja lokal hingga 60 %.
Sekretaris Rumah Vokasi Gresik, Nanang Priyatna Hari mengatakan, Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan harus sambut dengan baik serta ditunjang dengan mengasah skill dan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) dari warga lokal Gresik yang ingin masuk bekerja di perusahaan.
“Kebetulan kami mendapat amanah dari Pemprov Jatim, Kadin, serta Bupati Gresik untuk up skilling kompetensi di Kota Gresik,” kata dia, Kamis (27/10/2022).
Rumah vokasi, lanjut dia, berperan sebagai jembatan antara dunia pendidikan dan industri. Sehingga pendidikan khususnya sekolah kejuruan mampu menyesuaikan dengan standar kebutuhan tenaga kerja yang ada di perusahaan.
“Kolaborasi dan koordinasinya itu terkait dengan kurikulum yang ada di industri bagaimana bisa diharmonisasi dengan SMK, supaya secara sistem sekolah vokasi bisa kita terapkan dengan dua cara, yakni sesuai kebutuhan dan sesuai kondisi perusahaan yang ada disini,” terangnya.
Hal senada dikatakan Kepala Sekolah SMK Miftahul Ulum, Fathur Rozi mengaku kehadiran Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat membawa dampak positif bagi serapan tenaga kerja lokal, termasuk siswa-siswi lulusan sekolah kejuruan atau SMK.
“Tentu sangat baik sekali, karena Perda ini sedikit bisa menjadi payung hukum bagi tenaga kerja lokal, dan akan banyak akan membawa manfaat bagi warga Gresik yang ingin bekerja di perusahaan, sehingga tingkat pengangguran semakin berkurang,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya telah berupaya sekuat tenaga untuk mengoptimalkan penerapan kurikulum Link and Mach berbasis Industri 4.0. Tujuannya, tidak lain adalah mengasah kompetensi siswa, tidak hanya berorientasi terhadap tenaga kerja di perusahaan, tetapi juga menambah wawasan digital di era tumbuh pesatnya teknologi.
“Tentu harapan kami, lulusan SMK bisa memiliki kompetensi sesuai kondisi dan kebutuhan saat ini khususnya di perusahaan, untuk itulah metode dan model pembelajaran harus terus ditingkatkan menyesuaikan era,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini disahkan bersama dua Ranperda lainnya oleh DPRD dan Bupati Gresik menggelar rapat paripurna pada Senin (24/10) kemarin. Pengesahan Ranperda dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan penyempurnaan materi sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.