GRESIK, Berita Utama -Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik.
Untuk mengungkapnya, polisi harus melakukan pancingan dengan satu unit sepeda motor milik korban yang ditemukan tergeletak di samping gudang di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Sepeda motor tersebut sengaja tidak langsung diambil oleh petugas karena menduga pelaku masih akan kembali untuk mengambilnya. Benar saja, beberapa waktu kemudian terduga pelaku kembali ke lokasi.
Saat hendak mengambil sepeda motor tersebut, pelaku langsung diamankan pemilik kendaraan bersama rekannya. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian dua sepeda motor di wilayah Desa Campurejo.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam, Kamis (08/10/2026)
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak empat kali di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Polisi menetapkan AM sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat warna putih tahun 2019 bernopol W 2963 AT, satu unit Honda Vario warna hitam-merah bernopol W 6635 LY, satu unit Honda Vario putih-biru, satu unit Honda Vario hitam, satu unit Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka, serta rekaman CCTV.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami pengakuan tersangka serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Panceng menegaskan jajaran Polres Gresik akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik 081188002006.
Komentar telah ditutup.