GRESIK, Berita Utama – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar Polsek Manyar. Mulai pelaku, penadah hingga pembeli motor hasil curian berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan. Terbongkarnya komplotan berawal dari tertangkapnya tersangka Muhammad Nidomuddin (27) warga Desa Ngampel, Kecamatan Manyar setelah dilaporkan mencuri motor teman kerjanya bernama, Hantoko (40) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah pada pada Sabtu (06/01/2024) lalu.
Tersangka Nidomuddin hendak meminjam sepeda motor Hantoko yang sama-sama bekerja di PT Xinyi Glass di kawasan JIIPE, Kecamatan Manyar . Korban sempat ngobrol dengan tersangka karena jam istirahat kerja. Lalu, korban pergi untuk menunaikan salat Dhuhur. Usai melaksanakan salat, korban kaget ketika melihat motor miliknya Honda Supra X 125 nopol W 2998 BC sudah hilang. Korban pun menanyakan kepada tersangka melalui handphone, namun tersangka mengaku tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar yang ditindaklanjuti . Unit Reskrim Polsek Manyar lalu memeriksa saksi dan CCTV. Dari pengumpulan informasi, polisi mengantongi identitas tersangka. Akhirnya, Kamis (11/01/2024), tersangka berhasil diciduk di salah satu warkop di Jalan Raya KH Syafi’i Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Ketika diperiksa penyidik Polsek Manyar, tersangka mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Namun, alasan tersebut hanya omong kosong.
“Mungkin kebutuhan main chip (ngeslot judi online-red), karena saat ditangkap tersangka lagi ngechip di warung kopi,” kata Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno dalam jumpa pers, Jumat (12/01/2024).
Dalam penyidikan, tersangka mencatut nama tersangka Muhammad Adi Syahputra Dewa (18) warga Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng yang berperan untuk menjual barang curian dan mencarikan pembeli melalui media sosial (medsos) yakni Facebook. Kemudian, Agus Sutrisno (29) warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong Lamongan berperan untuk menerima hasil barang curian tersebut.
Dalam pendalaman penyidikan, sambung Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno, tersangkau mengtelah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali. Yakni, ada dua laporan polisi di Polsek Manyar dan satu laporan polisi di Polsek Kebomas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.