GRESIK, Berita Utama– Ratusan minuman keras (miras) berhasil disita oleh Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik dalam razia dua lokasi di Kecamatan Driyorejo.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga penjual miras ilegal, yakni DPP dengan barang bukti (BB) sebanyak 44 botol Guinness dan 68 botol Bir Bintang. Kemudian, Sunanti dengan BB sebanyak 28 botol Guinness dan 31 botol Bir Bintang.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 24 Juli 2025, terkait maraknya peredaran miras ilegal. Kemudian, personel Turjawali segera melakukan patroli ke Dusun Karangandong, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah warung milik DPP yang menyimpan miras dalam jumlah besar di dalam ruangan dan kolong meja.
Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan ke sebuah tempat karaoke remang-remang milik Sunanti. Di sana, petugas menemukan botol-botol miras yang disembunyikan di dalam kamar tidur.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres,” ujar AKP Heri, Minggu (27/07/2025)
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Komentar telah ditutup.