GRESIK, Berita Utama- Kelakukan Farikhul Amin (42) warga Kecamatan Cerme sungguh bejat karena tega melakukan kekerasan seksual ke dua putri tirinya sebut saja Mawar yang masih berusai 13 tahun dan 17 tahun. Kini, dia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungkan perbuatannya.
“Pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming uang jajan kepada korban,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wildhan, Selasa (07/05/2024).
Sedangkan tersangka Farikhul Amin hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan polisi. Di hadapan penyidik, lelaki yang menikah tiga kali tersebut mengaku tega melakukan aksi bejatnya karena tergiur dengan tubuh molek putrinya yang membuat birahinya bergejolak.
“Saya khilaf, saya menyesal dan meminta maaf,” ucap dia.
Dalam menjalankan aksinya, Farikhul Amin mengaku tidak dengan menggunakan paksaan dan kekerasan. Tetapi, bujuk rayu dengan iming-iming uang saku.
“Awalnya saya bilang, ayah punya uang segini, tapi ayah pingin melakukan itu,” kilahnya.
Uang saku yang diiming-iming cukup variatif, mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu untuk menutupi aksi bejatnya itu.
“Kadang saya kasih 10 ribu, 15 ribu, 50 ribu hingga 100 ribu,” ungkapnya. Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Komentar telah ditutup.