GRESIK- beritautama.co– Perjuangan DPRD Gresik untuk mengurangi pengangguran melalui regulasi yang memprioritaskan industri memperkerjakan warga Gresik, akhirnya terkabul dengan turunnya fasilitasi peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dari Gubernur Jawa Timur.
“Memang sudah turun fasilitasi dari gubernur. Segera disahkan dalam rapat paripurna bulan ini,”ujar Ketua Badan Pembentkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, Minggu (16/10/2022).
Dijelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan inisitaif atau usul prakarsa dari DPRD Gresik memang sempat berliku. Awalnya sudah pernah diajukan fasilitasi setelah dilakukan pembahasan. Namun, tak kunjung turun hasil fasilitasi tersebut.
“Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), kita lakukan pembahasan lagi menyesuaikan dengan regulasi UU Ciptaker itu dalam Propemperda Tahap II tahun 2020. Dan kita ajukan fasilitasi,”paparnya.
Hal yang krusial dari ranperda tentang perlindungan tenaga kerja yakni perusahaan di Gresik secara bertahap harus memenuhi 60 persen tenaga kerja lokal.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Bapem Perda DPRD Gresik M Syahrul Munir. Ada 3 ranperda fasilitasi yang turun. Selain ranperda Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. “Jadi yang turun ada 3 buah ranperda yang segera disahkan karena sudah turun fasilitasi,”pungkas dia.