SUMENEP – Beritautama.co – Kasuistik penitipan BBM di Agen Pemasok Minyak dan Solar (APMS) Gayam terus bergulir hingga detik ini. Pasalnya, kembali beredar isu di masyarakat bahwa konsumen BBM di Pulau Sapudi tidak diizinkan membeli solar subsidi yang berada di APMS Gayam.
Padahal dari keterangan berita acara serah terima BBM ke APMS 56.69416 Kecamatan Gayam pada tanggal 30 April 2022 lalu, ada sebanyak 128.000 liter dengan ketentuan BBM solar 64.000 liter dan BBM pertalite 64.000 liter. Serah terima BBM tersebut ditandatangani langsung oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Gayam.
Menurut keterangan salah satu konsumen di Kecamatan Gayam yang meminta namanya dirahasiakan, mulai tanggal 01 Mei 2022 lalu masyarakat Kecamatan Gayam sudah tidak diperbolehkan membeli solar subsidi di APMS Gayam.
“Saya membeli solar subsidi sudah tidak diperbolehkan Mas, katanya jatahnya tinggal yang Raas,” ucapnya, Selasa (10/05/2022).
Dia mengaku sudah biasa membeli BBM solar di APMS Gayam pada saat sebelumnya, namun saat ini tiba-tiba tidak bisa membeli dengan alasan jatahnya milik Kecamatan Raas, padahal APMS Gayam menebus sebanyak 64.000 liter.
Merespons hal tersebut, Aktivis Pemuda Pulau Sapudi Mas’udi, S.E., terus menyoroti apa alasan pihak APMS Gayam tidak menjual BBM solar subsidi yang saat ini masih mengendap puluhan liter di Kecamatan Gayam.
“Apa alasan APMS Gayam tidak memberikan konsumen untuk membeli solar yang menjadi hak di wilayahnya,” ujarnya.
Dia menilai sejauh ini kabar yang menyangkutpautkan BBM solar subsidi Pulau Raas yang dititipkan di APMS Gayam masih dianggap simpang siur.
Sebab kata dia, dari rekom yang masuk hanya memakai rekom APMS Gayam dengan ketentuan jumlah kuota yang tertera pada surat serah terima.
“Harusnya jika memang benar BBM solar tujuan Pulau Raas dititipkan di APMS Gayam, maka rekomnya dibuat berbeda agar jelas dan transparan berapa jumlah kuotanya,” jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta agar penjualan BBM solar subsidi di APMS Gayam harus tetap direalisasikan, karena menurutnya selagi belum ada rekom resmi yang dikeluarkan untuk tujuan angkut ke Pulau Raas, maka kuota tersebut jelas untuk Masyarakat Gayam.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Pengelola APMS Gayam Siti Hatija menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait dengan persoalan tersebut. Bahkan dirinya menyarankan agar melakukan konfirmasi dengan H. Hardy pemilik PT yang digunakan untuk menebus BBM tersebut.
“Saya kurang tahu terkait persoalan itu, lebih jelasnya tanyakan sama H. Hardi,” sarannya.
Pada saat awak media mencoba menghubungi H. Hardy selaku pemilik APMS Gayam melalui pesan WhatsApp-nya, dirinya belum merespons, meski pesan terlihat centang biru yang menandakan pesan masuk dan sudah dibaca.
Sebelumnya, Forpimka Gayam melalui Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi PS menyampaikan bahwa sejauh ini masih belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan pengambilan BBM untuk Kepulauan Raas yang dititipkan di APMS Kecamatan Gayam.
Pihaknya mengaku tetap akan melakukan pemeriksaan surat-surat pendukung atau dokumen untuk bisa mengangkut BBM tersebut menuju Kepulauan Raas.
“Sampai saat ini masih belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan kabar tersebut, kami dari pihak terkait tetap akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (san/zar)