Pemkab Gresik Ajukan Pencabutan Dua Perda di Penghujung 2024

Beritautama.co - Desember 2, 2024
Pemkab Gresik Ajukan Pencabutan Dua Perda di Penghujung 2024
SAMPAIKAN. Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang menyampaikan dua ranperda prakasa pemerintah daerah dalam rapat paripurna  - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama- Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Gresik tahun 2024, menyampaikan 2  rancangan peraturan daerah yang sangat terkait satu dengan lainnya. Yakni,Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan (LKMD/LKMK) dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).

“Kedua ranperda tersebut kami usulkan dengan didasarkan pada pertimbangan. Pertama, bahwa ranperda ini disusun pada prinsipnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan desa dan kelurahan, mengenai pengaturan dan penetapan lembaga

kemasyarakatan desa dan kelurahan utamanya juga kepastian tentang penataan rukun tetangga dan rukun warga.”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang menyampaikan dua ranperda prakasa pemerintah daerah dalam rapat pripurna, Senin (02/12/2024).

Pertimbangan kedua, sambung dia, Perda Gresik nomor 5 tahun 2016 dan Perda No 6 tahun 2010  dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

“Sedangkan Permendagri nomor 5 tahun 2007 telah dicabut dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat,”papar dia.

 Dengan dicabutnya Permendagri nomor 5 tahun 2007, maka semua ketentuan dalam perda nomor 6 tahun 2010 yang bertentangan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018, lanjut dia, secara substansi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan sebaga dasar hukum dalam penyelenggaraan penataan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik.

“Hal tersebut disebabkan karena sesuai dengan asas preferensi hukum yang berbunyi peraturan perundangundangan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dengan demikian, Perda nomor 6 tahun 2010 dan Perda nomor 5 tahun 2016 keberlakuannya dikesampingkan oleh Permendagri nomor 18 tahun 2018,”tukas dia.

Pertimbangan  ketiga,  pemerintah daerah telah menetapkan peraturan bupati nomor 24 tahun 2024 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa.

“Dengan peraturan bupati ini, diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Secara lengkap, dasar teori hukum dan rekomendasi terhadap keberlakuan perda nomor 6 tahun 2010 dan perda nomor 5 tahun 2016 telah kami jelaskan dalam naskah keterangan atas kedua ranperda tersebut,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi III  DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab  agar Sejahterakan Masyarakat

Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab agar Sejahterakan Masyarakat

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Soroti Perusahaan Ogah Laporkan CSR

DPRD Gresik Soroti Perusahaan Ogah Laporkan CSR

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bhayangkari Cabang Gresik Bagi Bingkisan ke Petugas Pengamanan Nataru

Bhayangkari Cabang Gresik Bagi Bingkisan ke Petugas Pengamanan Nataru

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu