GRESIK, Berita Utama- Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Gresik tahun 2024, menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah yang sangat terkait satu dengan lainnya. Yakni,Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan (LKMD/LKMK) dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).
“Kedua ranperda tersebut kami usulkan dengan didasarkan pada pertimbangan. Pertama, bahwa ranperda ini disusun pada prinsipnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan desa dan kelurahan, mengenai pengaturan dan penetapan lembaga
kemasyarakatan desa dan kelurahan utamanya juga kepastian tentang penataan rukun tetangga dan rukun warga.”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang menyampaikan dua ranperda prakasa pemerintah daerah dalam rapat pripurna, Senin (02/12/2024).
Pertimbangan kedua, sambung dia, Perda Gresik nomor 5 tahun 2016 dan Perda No 6 tahun 2010 dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
“Sedangkan Permendagri nomor 5 tahun 2007 telah dicabut dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat,”papar dia.
Dengan dicabutnya Permendagri nomor 5 tahun 2007, maka semua ketentuan dalam perda nomor 6 tahun 2010 yang bertentangan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018, lanjut dia, secara substansi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan sebaga dasar hukum dalam penyelenggaraan penataan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik.
“Hal tersebut disebabkan karena sesuai dengan asas preferensi hukum yang berbunyi peraturan perundangundangan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dengan demikian, Perda nomor 6 tahun 2010 dan Perda nomor 5 tahun 2016 keberlakuannya dikesampingkan oleh Permendagri nomor 18 tahun 2018,”tukas dia.
Pertimbangan ketiga, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan bupati nomor 24 tahun 2024 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa.
“Dengan peraturan bupati ini, diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Secara lengkap, dasar teori hukum dan rekomendasi terhadap keberlakuan perda nomor 6 tahun 2010 dan perda nomor 5 tahun 2016 telah kami jelaskan dalam naskah keterangan atas kedua ranperda tersebut,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.