GRESIK, Berita Utama- Pantia khusus (pansus) I DPRD Gresik untuk finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik tentang rencana pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), berakhir deadlock.
‘Masih menggantung. Belum bisa ada kesepakatan,” ujar Anggota Pansus I DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM kepada awak media, Kamis (20/12/2023).
Kebuntuan tersebut setelah Pansus I DPRD Gresik mengundang tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Sebab, hasil kajian dan study komparsi yang dilakukan dari 23 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang BPPKAD sudah dipecah, ternyata 11 Kabupaten Kota yang kinerja pendapatannya minus atau justru menurun.
“Sedangkan 15 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang BPPKAD-nya belum dipecah, hanya 5 yang kinerja pendapatannya turun. Artinya pemecahan tidak jadi solusi,” imbuh Syafi’ AM.
Eksekutif juga memberikan pertimbangan pemisahan fungsi keuangan berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Khususnya di pasal 90. Dalam hal pertimbangan nilai variable fungsi penunjang urusan pemerintrahan bidang keuangan.
Juga dilampirkan data capaian pendapatan asli daerah (PAD) Gresik tahun 2016-2022, analisa beban kerja hingga matrik pemisahan BPPKAD menjadi 2 organisasi perangkat daerah (OPD).
Termasuk rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni rekomendasi Kasatgas Supervisi Direktirat III Korsup KPK RI pada acara monitoring dan evaluasi oleh Tim KPK RI atas pencegahan korupsi melalui penguatan sistem monitoring center for preventatition (MCP) tanggal 12 Sepetmebr 2023. BPPKAD harus dipisah menjadi 2 badan guna meningkatkan kinerja pencegahan korupsi.
Berdasarkan hasilidentifikasi titikk rawan korupsi pada pemerintah daerah yang dilakukan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, maka fokus area pencegahan korupsi daerah adalah perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pajakdaerah dan manajemen barang milik daerah.
“Kunci utama solusinya di sumberdaya manusia (SDM) dan system. Jadi, pemecahan bukan solusi,”tegas dia.
Anggota Pansus I DPRD Gresik lainnya M Syahrul Munir menyampaikan, tujuan pemecahan ini memang untuk memaksimalkan kinerja pendapatan dan efisiensi. Namun belum ada gambaran untuh bahwa usai dipecah pendapatan akan naik.
“Yang sudah jelas itu, efisiensinya, yakni bila dipecah akan ada penghematan Rp 5 miliar dari jasa pungut,”tandas dia. Karena perbedaan pendapat di internal Pansus I DPRD Gresik, sehingga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik tentang rencana pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih belum bisa difinalisasi untuk diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik sebelum diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim.
Komentar telah ditutup.