SUMENEP – Beritautama.co – Dua pelaku judi togel di Sumenep berhasil diringkus oleh Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Sabtu (20/08/2022) kemarin. Dua pelaku tersebut yakni MH, warga Desa Montorna dan RN, warga Desa Prancak. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. MH ditangkap saat sedang berada di jalan raya Kecamatan Guluk- Guluk sekitar pukul 17.00 WIB, sedangkan RN ditangkap saat sedang berada di dekat salah satu toko milik warga di Desa Prancak sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan kedua tersangka kasus judi togel tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota resmob langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif terhadap aktivitas kedua pelaku tersebut.
“Ternyata benar, MH kedapatan sedang melakukan transaksi judi togel di Desa Guluk-Guluk,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki pelaku,” katanya,
Saat pengembangan penyelidikan dilakukan, pelaku lain berinisial RN yang merupakan bandar judi togel di Desa Prancak menjadi sasaran pihak kepolisian, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap RN yang saat itu berada di dekat toko milik warga setempat.
Dari kedua pelaku, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp125 ribu, 3 unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi pembelian judi togel, serta 1 buku rekening BRI dan 1 buah ATM BRI.
“Kedua pelaku, pengecer, dan bandar judi togel beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 303 tentang praktik perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (san/zar)