GRESIK- beritautama.co– Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Driyorejo, Akromul Aziz (28) warga Jalan Bunga Rampai Kelurahan Tambak Asri, Kota Surabaya, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Driyorejo. Namun, rekannya masih berhasi kabur dalam masih ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi sudah mengantongi identitasnya.
Tertangkapnya pelaku curanmor berawal ketika Anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin Ipda Aswoko melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat yang dianggap rawan, pekan lalu.
Disitu, ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Akhirnya, petugas menguntit mulai Desa Driyorejo menuju Desa Krikilan. Kemudian muter ke Desa Sumput menuju Desa Petiken hingga Desa Tenaru. Untuk sesaat mereka berhasil lolos dan petugas kehilangan jejak.
Namun, petugas yang semakin penasaran terus melakukan penyisiran hingga ke Desa Cangkir. Ternyata, petugas berhasil ditemukan dan melihat salah satu pelaku sedang mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna merah ke arah Surabaya. Langsung saja, petugas menghentikan dua orang tersebut.
Mengetahui ada polisi, salah satu dari pelaku yang membawa sepeda motor Honda Varia langsung kabur ke arah Surabaya. Sedangkan tersangka Akromul Aziz yang mendorong sepeda motor Yamaha Mio ketika ditanya kelengkapan surat kendaraan, tak bisa menunjukkan.
Setelah diinterograsi di lapanga, Akromul Aziz mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang didorong tersebut adalah hasil curian di desa Driyorejo. Dan sepeda motor tersebut milik Firman Maulana Hadi (21) warga Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo,
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol M. Zunaedi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci sepeda motor.dengan kunci T
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu teman dari tersangka tersebut,” tegasnya, Rabu (02/03/2022).
Dari tangan tersangka, polisi megamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Yamaha Mio W 6238 YK warna merah yang diamankan di Mapolsek Driyorejo.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.