GREISIK, Berita Utama – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur memberikan pengharaan ke Pemkab Gresik dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, Jum’at (13/12/2024) dengan memberi nilai 95,88 atau kategori A Zona Hijau dengan predikat Kualitas Tertinggi. Ada peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 Kabupaten Gresik memperoleh nilai 87,64 atau kualitas tinggi, dan tahun 2022 meraih nilai 57,65 atau kualitas sedang.
Sebagai informasi, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI melibatkan beberapa indikator penting pada sejumlah OPD sebagai lokus penilaian, termasuk DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Dispendukcapil, dan Puskesmas.
Beberapa indikator tersebut meliputi, Dimensi Input (Kompetensi pelaksana dan ketersediaan sarana prasarana), Dimensi Proses (Standar pelayanan yang diterapkan), Dimensi Output (Persepsi terhadap maladministrasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Dimensi Pengaduan (Penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat).
“Alhamdulillah, Kabupaten Gresik mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. Ombudsman RI menilai bahwa pelayanan publik dan penanganan pengaduan di Kabupaten Gresik sudah luar biasa,” ujar Bupati Fandi Akhmad Yani.
Pihaknya berharap capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gresik untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Bupati Yani juga menyinggung inovasi yang telah dilakukan Kabupaten Gresik, salah satunya dengan diresmikannya Command Center di Kantor Bupati Gresik yang menjadi pusat kendali layanan berbasis digital untuk memantau kinerja pelayanan publik dan pengaduan masyarakat serta layanan kedaruratan secara real-time.
“Capaian ini adalah bukti kerja keras bersama. Kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.