Nasional – Beritautama.co – Mantan Komisioner Bawaslu periode lalu Mochamad Afifudin mengikuti seleksi calon anggota KPU periode 2022-2027. Afifudin sempat menjelaskan alasannya berpindah dari Bawaslu ke KPU.
Afifudin menjelaskan, keputusannya itu setelah sejumlah anggota Komisi II DPR mempertanyakan alasan berpindah ke KPU. Dia mengakui keputusannya berkaitan dengan posisinya dulu di divisi pengawasan Bawaslu.
“Kedua kenapa pindah? Ya kebetulan saya di Bawaslu ini divisi pengawasan jadi mengawasi semua tahapan jadi yang paling sering berhubungan dengan teman-teman KPU,” kata Afifudin saat fit and proper test di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Afifudin juga mengaku sering bolak-balik kantor KPU karena posisinya di divisi pengawasan. Dia lantas menyebut selalu membahas terkait DPT hingga pengawasan pemilu bersama KPU.
“Yang paling sering datang ke kantor KPU, termasuk yang mengurusi DPT dan semua isu terkait pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan DPT, Afifudin menjelaskan lebih jauh terkait alasan kenapa DPT pada Pemilu 2019 bermasalah. Dia mengakui ini karena pada Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang menggunakan KTP elektronik.
“DPT saya kira ini menjawab beberapa pertanyaan terkait DPT, terkait duduk bersama, pengalaman kami Pemilu 2019 kemarin, saya sampai jam berapa, dini hari juga itu duduk bersama Komisioner KPU. Situasinya gini, Pemilu 2019 kemarin kan baru pertama kali Pemilu yang menyertakan KTP elektronik,” ujar Afifudin.
“Sementara data-data orang menjadi pemilih sebagian belum merekam KTP elektronik, dan orang yang sudah memiliki sebagian belum masuk DPT. Ini meniscayakan tidak hanya KPU, Bawaslu, tapi teman-teman Dukcapil,” tuturnya.
Komentar telah ditutup.