LAMONGAN – Beritautama.co – Di awal tahun 2022, media elektronik, cetak, dan sosial masif menyuguhkan problematika perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Ratusan bahkan jutaan kritik diluncurkan kepada pemerintah, serta tidak sedikit orang yang menyepakati ihwal tersebut.
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pun menjadi buah bibir masyarakat. Di antaranya, yakni adanya dugaan bahwa proses pembahasan RUU IKN oleh DPR menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan RUU hingga disahkan menjadi undang-undang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PC PMII Lamongan Sirojul Munir menyampaikan bahwa dalam proses pengesahan UU harus diperhitungkan hilangnya 10 ribu lebih pekerjaan nelayan atas ditetapkannya Teluk Balikpapan sebagai kawasan industri dan satu-satunya jalur masuk laut, termasuk logistik.
“Setidaknya penetapan IKN tersebut mempertimbangkan tekanan terhadap satwa liar di sekitar agar tidak terjadi konflik antara satwa dengan manusia, tingginya konsesi tambang sedikit banyak pasti berpengaruh pada sistem hidrologi, dan risiko kekeringan sangat besar karena wilayah tangkap air yang kurang memadai,” ujar Sirojul Munir, Jumat (18/02/2022).
“Dengan tergesa-gesa akan berdampak buruk berkepanjangan, sumber daya yang harus dipertahankan, budaya, dan lain-lain akan terkikis dengan adanya pemberlakuan pemindahan ibu kota,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua II PC PMII Lamongan Taufik Ismail menambahkan bahwa penetapan lokasi IKN telah dilakukan terlebih dahulu secara politik tanpa adanya landasan hukum yang jelas.
“Dan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tukasnya. (zki/zar)
Komentar telah ditutup.