GRESIK, Berita Utama – Potensi perubahan penataan kursi dan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024, mulai menjadi kajian Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik. Potensi perubahan tersebut bisa jadi penambahan maupun pengurangan kursi maupun Dapil.
“Kalau potensi ada, tapi belum kita kaji secara komprehensif,” kata Ketua KPUD Gresik, Akhmad Roni seusai melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Sabtu (19/11/2022).
Diketahui, Dapil saat Pileg 2019 silam terbagi dalam delapan dapik dengan alokasi 50 kursi di DPRD Gresik. Jumlah itu merujuk kepada total daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan sekaligus perkembangan di lapangan.
Saat ini, berbagai langkah persiapan menuju pemilu 2024 terus dilakukan oleh KPUD Gresik. Salah satu tahapan yang baru saja berlangsung adalah sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
“Sosialisasi tentang bagaimana prosedur penyusunan Dapil, bahwa penyusunan dapil berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang sudah ditetapkan KPU, dan pemenuhan 7 prinsip penyusunan dapil,” tandas dia.
Pemenuhan 7 prinsip penyusunan Dapil, sambung Roni, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Sementara itu, Komisioner KPUD Gresik Divisi Hukum dan Sengketa, Kholiyah Mudzibah menuturkan, sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2022 membahas terkait regulasi penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
“Ini baru tahap sosialisasi yang membahas regulasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPUD Gresik mengundang seluruh pimpinan partai politik (Parpol). Baik Parpol yang sudah masuk parlemen, maupun non parlemen.