GRESIK, Berita Utama – Memasuki masa kampanye dalam kontestasi Pemilu 2024, KPU Gresik menegaskan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK) diperbolehkan dipasang di berbagai tempat. Terkecuali pada tiga tempat yakni, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan gedung milik pemerintah. Masa kampanye sendiri dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Tetapi ada pengecualian khusus untuk lembaga pemerintah dan pendidikan diperbolehkan apabila diizinkan oleh penanggung jawab,” ujar Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Senin (27/11/2023).
Meski begitu, Makmun menegaskan terdapat syarat-syarat tertentu dan pengecualian khusus bila mengadakan Kampanye di lembaga pendidikan maupun gedung milik pemerintahan.
“Syaratnya gak boleh menganggu aktivitas pelayanan pemerintahan dan pendidikan. Kedua, harus dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu. Atribut partai juga diizinkan di Perguruan Tinggi dalam acara tertentu seperti seminar, namun tidak saat kegiatan pendidikan rutin,” imbuhnya.
Selain itu, kampanye juga diperbolehkan dilakukan di tempat fasilitas umum selama itu merupakan pertemuan terbatas dengan batasan maksimal 1000 orang.
“Kalau di fasilitas umum tidak masalah. Itu juga namanya pertemuan terbatas, itu maksimal 1000 orang,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.