GRESIK, Berita Utama – Salah satu komplotan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan kunci T rakitan, Deni H (23), Rudi A (22) dan Septa AR (34) mengaku bahwa, aksinya selama ini menyasar semua merek motor yang terkunci secara fisik sekalipun sudah dikunci setir ke arah kanan ataupun arah kiri. Kecuali yang terkunci dengan sistem remot.
Sehinggaa, mereka berhasil mencuri motor di tiga TKP berbeda, diantaranya yakni Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom. Kemudian di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.
“Tinggal dimasukkin (kunci T rakitan-red) dan dipatahkan. Itu juga tidak butuh waktu lama. Tidak sampai satu menit,” ucap Deni H dalam prees rilis di Mapolres Gresik, Selasa (30/05/2023).
Diakui Deni H, bahwa sepeda motor dengan sistem kunci remote tidak bisa dibobol. Selain itu, dia bersama dua tersangka lain melancarkan aksinya dalam situasi dan kondisi yang sepi. Berdasarkan keterangan dari tersangka, motor hasil curian tersebut dijual ke penadah di Sampang, Madura. Dengan satu sepeda motor seharga Rp 2,5 – 3 juta.
Untuk itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menghimbau kepada masyarakat Gresik agar menggunakan kunci ganda pada motornya.
“Ini sebagai masukan juga bagi masyarakat, apabila memarkir kendaraan bermotor dan kuncinya kunci fisik, lebih baik menggunakan kunci ganda. Kalaupun dikunci fisik, lebih baik ditambahi kunci lagi, misal pada ban juga,” pesan dia.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya pencurian Kapolres mengungkapkan agar tidak memakirkan kendaraan bermotor di area yang sepi.
“Sebisa mungkin menempatkan kendaraan bermotor di tempat ramai. Karena pelaku cenderung melakukan tindak pidana di tempat sepi untuk curanmor,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.