GRESIK, Berita Utama –Di tengah kondisi fiskal daerah sedang tidak baik-baik saja, kalangan DPRD Gresik menuding kinerja eksekutif ngawur dalam mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Yakni, menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) hingga 200 % dibanding tahun sebelumnya. Alhasil, masyarakat sebagai wajib pajak (WP) sambat ke dewan dengan kenaikan yang tak lazim tersebut.
“Komisi II DPRD Gresik dipermainkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Ketika rapat kerja dengan kami memberikan penjelasan ada skema insentif agar masyarakat tetap ringan dengan kenaikan itu. Ternyata kenaikan hingga 200 persen,”ujar Anggota Komisi II DPRD Gresik, M Syahrul Munir kepada beritautama.co, Jumat (23/06/2023).
Politisi muda PKB ini, mempertanyakan dasar hitungan pengenaan NJOP yang diberikan. Sebab, pada rapat kerja dengan Komisi II, BPPKAD pernah menyampaikan bahwa, skema tariff yang diberlakukan sudah termasuk dengan insentif.
“Terus dibandingkan tahun sebelumnya gimana?. Ini (kenaikan NJOP PBB-red) kok nuemen (parah-red). Pengenaan berdasarkan apa? Pengakuan warga, lahan tambak-tambak di pinggir jalan raya rata-rata memang dinaikkan. Meskipun di pinggir jalan, secara ketentuan berdasarkan pola ruang perikanan tambak. Mengapa dinaikan sampai 100 persen?. Ini kadang tidak nyambung. Soalnya (NJOP PBB) rata-rata yang pinggir jalan raya dinaikkan semua. Asumsinya, semua lahan di pinggir jalan raya itu dialihfungsikan. Tidak bisa diberlakukan seperti itu. Percuma juga, kalau ada pertimbangan zona nilai tanah (ZNT),” ucapnya dengan nada geram.
Pengajuan keringanan sesuai saran BPPKAD Gresik kepada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan NJOP PBB, sambung ketua FPKB DPRD Gresik ini, seharusnya sudah termasuk dengan skema insentif . Sehingga tidak membuat kaget bagi masyarakat.
“Dengan skema pengajuan keringanan itu, masyarakat bisa mengetahui. Tapi, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu?. Kalau sosialisasi, juga jangan setengah-setengah. Skema insentifnya harusnya disosialisasikan juga ke masyarakat,:”cetus dia.
Seharusnya, lanjut Syahrul, BPPKAD menyampaikan ke DPRD Gresik. Sehingga, paparan penghitungannya seharusnya tidak jauh beda dengan tahun kemarin.
“Lha ini masyarakat kaget semua dengan besaran tagihan NJOP PBB tahun 2023 ini. Tentu segera perlu kita mintai keterangan untuk zona mana saja yang dinaikkan. Karena berpengaruh terhadap harga sewa tanah dan spekulan-spekulan tanah.” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petani tambak sambat karena NJOP PBB naik hingga 200 % di tahun 2023 ini.
Komentar telah ditutup.