GRESIK- Beritautama.co – Polsek Driyorejo mampu dengan cepat menangkap pelaku perampasan sepeda motor. Tersangka Dodik Kurniawan (25) asal Dusun Pidodo Desa Sumput Kecamatan Driyorejo yang beralamat tinggal di Desa Mulung Kecamatan Driyorejo ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait perampasan sepeda motor honda Scoopy di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.
Kejadian berawal dari pertemanan yang baru sehari di media sosial yakni facebook (FB) dengan korban LNI perempuan single parent asal Dukuh Gempol Keluruhan. Jajar Tunggal Kecamatan Wiyungm Kota Surabaya yang beralamat tinggal di Desa Telogo Bedah Kecamatan Menganti, Gresik.
Dodik Kurniawan yang sudah beristri dan memiliki anak satu melanjutkan pertemanan di medsos dengan chat via WhatsApp (WA). Di percakapan itu, LNI dijanjikan Dodik Kurniawan memasukkan bekerja di salah satu pabrik di wilayah Driyorejo.
Kemudian diajak janjian bertemu dengan dalih untuk menyerahkan persyaratan lamaran pekerjaan di Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo. Setelah keduanya bertemu, LNI di bonceng Dodik Kurniawan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik LNI. Alasan akan ajak kerumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan.
Setelah melintas di Dusun Guwo Desa Sumput,laju sepeda motor dibelokkan ke tempat sepi area persawahan. Disitu, LNI dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan di injak – injak.
Selanjutnya, Dodik Kurniawan berusaha kabur membawa motor milik LNI. Namun, korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar 2 meter. LNI berteraik meminta pertolongan kepada warga dan tidak berapa lama ditolong oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan berbekal informasi dilapangan tim Buser Polsek Driyorejo yang dikomandani oleh Ipda Eriq Panca berhasil mengantongi identitas pelaku sekaligus mengendus keberadaannya. Dan pelaku berhasil di tangkap di rumah tinggalnya di Desa Mulung RT 14 RW 7 Kecamatan Driyorejo tanpa perlawanan.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit hutang. Namun apapun alasannya perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum sehingga tetap dilakukan proses pidana,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol M Zunaedi. Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Driyorejo. Akibat perbuatannya, tersangka ijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Komentar telah ditutup.