Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja 

Beritautama.co - Juli 1, 2026
Kemnaker  Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja 
 - (Beritautama.co)
|
Editor

NASIONAL, Berita Utama– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.
Dengan putusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hu kum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan d alam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker  Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja 

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja 

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Soroti Banyaknya Proyek Infrastruktur Lelang Gagal

DPRD Gresik Soroti Banyaknya Proyek Infrastruktur Lelang Gagal

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pemkab Gresik Gandeng LKSA untuk Penuhi Kuota Siswa SD di Sekolah Rakyat

Pemkab Gresik Gandeng LKSA untuk Penuhi Kuota Siswa SD di Sekolah Rakyat

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
50 Taruna Makmur Jalani Magang di Berbagai Wilayah Kerja PG

50 Taruna Makmur Jalani Magang di Berbagai Wilayah Kerja PG

Berita   Ekonomi   Sorotan
Bupati Apresiasi Berbagai Capaian Polres Gresik

Bupati Apresiasi Berbagai Capaian Polres Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
PTFI Gelar Aksi Bersih Pantai Berhasil Kumpulkan 1,6 Ton Sampah

PTFI Gelar Aksi Bersih Pantai Berhasil Kumpulkan 1,6 Ton Sampah

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian, ATM Dikuras Rp 30,65 Juta

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian, ATM Dikuras Rp 30,65 Juta

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled