GRESIK- beritautama.co- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait gagal menemukan kesepahaman dalam finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041, Jumat (20/05/2022).
Bahkan, anggota pansus geregetan dengan eksekutif karena kerja keras yang sudah dilakukan selama ini, tiada guna. Pemicunya, luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diajukan Pemkab Gresik dalam ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 tidak memenuhi luasan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Kementerian ATR/BPN menemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri.
‘Kalau memang sudah dikirimkan ke Kementerian BPN/ATR untuk mendapatkan persetujuan, semestinya muncul beberapa poin rekomendasi yang harus dilakukan perbaikan. Saya mengindikasikan, eksekutif tidak mengirim untuk mendapatkan persetujuan. Makanya, hanya muncul luasan LSD saja,”ungkap Anggota Pansus RTRW Gresk 2021-2041, Lutfi Dhawan dengan ekpresi kesal seusai rapat.
Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, LSD berbeda dengan luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KPPB). Sebab, KPPB bisa saja mencakup tegalan untuk menanam umbi-umbian ataupun ketela pohon.
“Karena ketela pohon juga bahan pangan,”tukas dia.
Dikatakan Lutfi Dhawam, pembahasan RTRW tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Untuk itu, pihaknya tak mau pansus RTRW Gresik 2021`-2041 tergesa-gesa memutuskan.
“Di Kabupaten lain, pembahasan ranperda RTRW bisa memakan waktu sampai 2 tahun,”cetus dia.
Sedangkan Ketua Pansus RTRW Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir mengatakan, bahwa, finalisasi terpaksa dilakukan penundaan lagi. Sebab, Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektar. Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan Kementerian BPN/ATR. “Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan 31 ribu hektare di dalam draft. Makanya, kita minta untuk disesuaikan agar nanti tidak ditolak ketika diajukan review untuk persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” imbuh dia.
Dari hasil bedah kondisi eksisting LSD di Kabupaten Gresik, lanjut Spolitisi PKB ini, LDS yang memenuhi ketentuan luasnya hanya 21.194 hektare lahan.
“Nah, luas yang 18.745 hektar itu belum sesuai. Karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai,” papar dia.
Syahrul Munir meminta eksekutif untuk kembali mengklarifikasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan.
“Apakah ketentuan luasan lahan LSD itu harus dipenuhi semuanya atau bisa dikurangi?. Yang jelas untuk sebagian yang kondisi eksistingnya sudah ada pemanfaatan tertentu yang izinnya diatas akhir tahun 2021, Kementerian minta harus dibangun dalam tiga tahun kedepan, kalau tidak akan ditetapkan sebagai LSD selamanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Gresik Misbahul Munir menyampaikan pihaknya segera mengklarifikasi ke Kementerian ATR/BPN mengenai ketentuan luasan lahan LSD yang dipersyaratkan. Juga, pihaknya siap mengikuti ketentuan Kementerian ATR/BPN bila memang tidak bisa dikurangi.
“Kita kaji detail lagi untuk memenuhi ketentuan luasan LSD. Kalau memang harus segitu ya kami ikuti,” pungkas dia.