GRESIK- beritautama.co-Diberhentikan tanpa pesangon, beberapa karyawan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) melakukan unjukrasa di gedung DPRD Gresik, Senin (28/03/2022). Sambil membentang beberapa poster bernada kecaman, mereka minta DPRD Gresik membantu memperjuangkan nasibnya.
“Kami datang supaya dewan membantu memperjuangkan hak-hak tiga karyawan KIG yang sudah bekerja selama enam belas tahun, namun dipensiunkan tanpa diberikan pesangon,” kata koordinator aksi, Jamal.
Mereka yang dipensiunkan tanpa pesangon tetapi hanya diberi tali asih yakni Sakri Harianto, Suhaimin, dan Sumarmah. Awalnya, mereka melamar bekerja di PT KIG. Kemudian, dialihkan ke salah satu perusahaan outsourcing yakni PT Kartika Panca Jaya (KPJ).
“Selama puluhan tahun tidak mendapatkan cuti. Walaupun sakit dan ada surat keterangan dari dokter, gaji tetap dipotong,” ujarnya.
Jamal menyebut ada sejumlah tuntutan, seperti mendesak KIG agar memenuhi hak normatif karyawan selama bekerja di PT KIG yang tak ada solusi, mengecam tindakan KIG karena 10 tahun karyawati bekerja tak punya hak cuti, dan menuntut pihak agar memenuhi hak-hak pekerja.
“Salah satu karyawan yang dipensiunkan itu, istri saya. Sudah bekerja 10 tahun. Awalnya di cleaning cervice, lalu dipindah ke penyapu jalan,” papar Jamal.
Akhirnya, mereka ditemui Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir di ruang kerjanya. Pihaknya merespon baik dan segera minta Komisi IV DPRD Gresik menindaklanjutinya dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Tak pelak, begitu keluar dari ruang kerja Much Abdul Qodir, wajahnya langsung sumringah sambil menerikakkan yel-yel hidup DPRD Gresik.<>