GRESIK, Berita Utama – Gagal, upaya mediasi untuk restorative justice yang diupayakan Polsek Manyar pada janda muda Dara Febriana (24), warga Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas yang menjadi tersangka karena nekad mencuri meja tenant the poci untuk berjualan sebagai pedagang kaki lima (PKL) demi menyambung hidup dan mencukupi kebutuhan anaknya yang masih berusia 6 bulan.
Sebab, pemilik meja tenat bernama Titis melanjutkan ke proses hukum karena minta ganti rugi sebesar Rp 11 juta tetapi tersangka tak mampu memenuhinya. Alasan Titis tak mau mencabut laporannya karena sudah terlanjur membeli meja baru seharga Rp 11 juta.
“Karena pemilik meja ini, sudah membeli meja baru. Makanya, minta pelaku ganti rugi Rp 11 juta. Padahal, pelaku adalah orang tidak punya. Untuk menghidupi keluarganya saja, setiap hari dari jualan teh di pinggir jalan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Aipda Triyadi, Kamis (01/02/2024).
Informasi dihimpun, tersangka Dara Febriana melakukan aksinya mencuri meja dengan menyewa kendaraan roda tiga, Minggu (21/01/2024) yang berada depan minimarket Jalan Raya Manyar.
Kemudian, meja tenant teh yang dicuri dipakai tersangka Dara Febriana untuk berjualan di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim sekitar Hotel Saptanawa Gresik.
“Saat kita amankan, tersangka sedang berjualan di Jalan Arif Rahman Hakim, sekitar hotel Saptanawa,” ujarnya.
Sejatinya, Polsek Manyar mencoba upaya restorative justice dengan memediasi antara tersangka dengan korban melalui upaya restoratice justice. Namun, upaya gagal karena korban ngotot minta ganti rugi karena terlanjur membeli meja baru meskipun meja lama sudah ditemukan.
“Korban tidak mau cabut laporan. Jadi, kasus ini tetap berjalan,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.