GRESIK, Berita Utama- Dua judul rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) III DPRD Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, telah turun hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur.
Yakni, ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, Pansus III DPRD Gresik mengadakan rapat kerja dengan Tim Ahli dari Universitas Jember (Unej) yang diwakili Moh Hudi SH MH, Kamis (09/11/2023).
“Ada dua opsi yang ditawarkan oleh tim ahli yakni membuat ranperda baru atau perubahan. Kami sepakati tetap hanya ranperda perubahan,”ujar Ketua Pansus III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah.
Hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur yakni peraturan pemerintah (PP) 82 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air telah dicabut dan diganti dengan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH)
“Teknis penulisan disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang PPPLH,”imbuh dia.
Selain itu, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku. Dan hal tersebut sudah dilakukan pembahasan antara Dinas Lingkungan Hidup[ (DLH) dengan Pansus III DPRD Gresik.
Hal senada dikatakan Anggota Pansus III DPRD Gresik Abdullah Hamdi. Menurutnya, pansus sepakat kalau ranperda yang sudah dibahas sebelum diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim dan hasil harmoninasi dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur, masih judulnya ranperda perubahan.
“Kalau ranperda baru, materinya minimal 51 persen harus baru. Tetapi, materi dari ranperda yang kami bahas, hanya 40 persen. Makanya, kita tetap memilih ranperda perubahan daripada perda baru,”tandas dia.
Dikatakan politisi PKB ini, setelah harmonisasi turun dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Jawa Timur, selanjutnya Pansus III DPRD Gresik menyerahkan ke pimpinan DPRD Gresik untuk dikirimkan ke Gubernur Jatim agar mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Kabupaten Gresik telah memiliki Perda No 6 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 masih menyebutkan izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, sedang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyebutnya dengan istilah persetujuan lingkungan adalah Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam PP No22 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga dalam pelaksanaan dan operasionalisasinya terdapat banyak kendala, salah satunya terkait dengan Peraturan perundang-Undangan yang baru.
Saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air. Khususnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air mengalami perubahan. Maka, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air sudah semestinya dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komentar telah ditutup.