GRESIK, Berita Utama – Tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang dibacakan jaksa karena terdakwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) dinilai terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dianggap tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta di persidangan.
Hal tersebut dikatakan H Gunadi SH. MH dari kantor hukum Gunadi & Rekan selaku hukum terdakwa Achmad Ubadi yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, pada Kamis kemarin (02/02/2023) dalam sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan merek dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) di PN Gresik.
Menurutnya, merek antara pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidak sama. Merek dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara.
“Pada sak karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa. Sementara, sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda,” tegas Gunadi saat membacakan pledoi.
Diantara nama merek GNF mutiara dan nama merek Mutiara adalah jelas-jelas sebuah nama merek yang tidak sama. Begitupula pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda dan tidak sejenis. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.
“GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.
Berdasarkan fakta, GNF MUTIARA telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.GNF MUTIARA juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22.
Sedangkan GNF PHOSKA terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.
“Berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh di persidangan, perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “ asas lex spesialis derogat,” urainya.
Untuk itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diminta agar menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).
“Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” pungkasnya.
Majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman mengandendakan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda tanggapa pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik.
Komentar telah ditutup.