GRESIK, Berita Utama- Sikap kritis ditunjukkan -fraksi dalam pemandangan umum (PU) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 yang merupakan prakrasa dari Pemkab Gresik.
Misalkan PU FPKB yang dibcakan Sujono dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Sa’idah, Senin (17/07/2023). Menurutnya, RPIK merupakan dokumen arah kebijakan industri daerah yang harus selalu disingkronkan dengan dokumen perencanaan lainnya seperti dokumen rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang (RPJM) daerah, provinsi, maupun pusat, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.
“ RPIK juga harus sinkron dengan dokumen Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi. Oleh karena itu, FPKB berpendapat bahwa singkronisasi antar dokumen ini harus dicermati agar program-program nasional dan provinsi bisa berjalan selaras dengan pembangunan industri daerah selama 20 tahun mendatang,”ujar dia.
Juga, sambung dia, RPIK harus sinkron dengan peraturan daerah (Perda) yang ada. Seperti Perda No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda No. 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah yang masih pada tahap fasilitasi oleh Pemprov Jatim.
“Karena perda ini kami yakini bisa memaksa industri besar agar bermitra dengan industri kecil lokal daerah. Dengan demikian banyaknya industri di kabupaten Gresik dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat sekitar dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga kami harap bisa meminimalisir protes dan demo dari masyarakat karena masyarakat terlibat langsung dalam proses industrialisasi,”tandas dia.
Indikator program yang direncanakan oleh daerah dalam pembangunan industri 20 tahun mendatang, lanjut dia, harus terukur dan terjangkau agar ekosistem industri benar-benar terbangun dengan baik.
FPKB juga mengingatkan bahwa tingkat kerawanan pengguna jalan raya akibat kendaraan-kendaraan industri sangat ah tinggi. Problem industri soal kecelakaan lalu lintas seharusnya juga bisa diatasi oleh pemerintah daerah, maka pengawasan dan sistem mitigasi harus menjadi program utama sebagai support system pembangunan industri agar hadirnya industri di Gresik dirasakan nyaman dan aman bagi masyarakat.
“Lahan sawah dilindungi dan kawasan perikanan yang berpotensi dialihfungsikan harus dimitigasi sedini mungkin. Maka pengawasan pemanfaatan lahan seharusnya menjadi program prioritas karena hal itu juga bagian dari menyelamatkan masa depan petani dan petambak di Gresik,”imbuh dia.
Industri real estate juga menjadi industri yang populer di Gresik. Di lapangan banyak ditemukan
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW.
“Sentra industri kecil menengah harus diperbanyak dan dipicu dengan program pembangunan. Kawasan Peruntukan Industri yang direncanakan seluas 11.367 hektar, pasti memiliki potensi tumbuhnya sentra industri kecil alias UMKM di sekitar kawasan. Maka, peran Pemerintah adalah
menentukan titik-titik sentra IKM sebagai penyangga ekonomi kawasan industri,”ucap dia.
Pemkab Gresik, kata Sujono, hendaknya memberikan perhatian pula kepada industri yang jarang dilirik yakni industri teknologi informasi yang merupakan industri masa depan.
Komentar telah ditutup.