GRESIK, Berita Utama- Dua kepala desa (Kades) yakni Kades Randuboto Kecamatan Sidayu, Andhy Sulanda dan Kades Pojok Sukorejo Kecamatan Kebomas, Fathkur Rohman nekad mendatfarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur independen atau calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2024.
Keduanya datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik untuk mendaftar dan diterima oleh Ketua KP Gresik, Akhmad Roni, Minggu (12/05/2024)
“Ada desakan dari teman-teman untuk kami mendaftar karena menginginkan pemimpin baru yang tidak ita-itu saja,”ungkap Kades Pojok Sukerojo, Fathkur Rohman.
Ditegaskan, pihaknya ingin menunjukkan ke masyarakat kalau berdemokrasi tak harus mahal. Sebab, daftar calon kepala daerah perseorangan tidak membayar ke KPU Gresik. Bahkan, Gus Rohman-sapaan akrabnya, mengaku menjabat kades selama tiga periode tidak menggunakan politik uang atau money politic.
“Jadi, ada tujuan gerakan moral yang kami lakukan dengan mendaftar calon independen ini. Sebab, masyarakat selalu menanyakan money politic dalam setiap pemilihan. Bagaimana kita mendapatkan pemimpin yang baik dan berkualitas kalau parameternya duit. Sehingga, pemimpin yang tak mengerti pemerintahan kalau punya uang berani mencalonkan diri dalam Pilkada. Sedangkan seseorang yang cakap dalam memimpin pemerintahan, tak berani maju di Pilkada karena tak memiliki modal uang yang banyak,”tandas dia.
Selain itu, Gus Rohman juga berusaha memberikan pendidikan politik yang benar ke masyarakat, termasuk partai politik. Sebab, calon harus membayar mahar untuk mendapatkan rekomendasi ketika hendak mencalonkan diri dalam Pilkada yang diusung parpol.
“Kita tak peduli, apakah persyaratan dukungan mencukupi atau tidak. Yang jelas, kami telah memberikan tamparan ke masyarakat dan partai politik. Jangan hanya menyandarkan ke uang dalam berdemokrasi yang berkualitas,”tegas dia.
Sementara itu, Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM membenarkan ada pasangan calon independen yang datang mendaftar ke KPU Gresik.
“Iya ada yang datang,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Gresik sudah mensosialisasikan persyaratan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang mengacu pada Pasal 41 ayat (2) huruf c UU 10 tahuan 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal tersebut berbunyi, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)”.
“Karena DPT Gresik pada Pemilu 2024 adalah 961.992 jiwa, maka KPU Gresik menetapkan syarat minimal calon perseorangan adalah 7,5 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 72.150 jiwa,” kata Makmun.
Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan plus satu, dalam konteks Kabupaten Gresik yang ada 18 kecamatan, maka harus tersebar minimal di 10 kecamatan. KPU Gresik akan mulai menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 – 12 Mei 2024. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi (13-29 Mei 2024), serta verifikasi faktual kesatu tanggal 3-16 Juni 2024 dan kedua (24 Juli – 2 Agustus), lalu penetapan pemenuhan syarat dukungan tanggal 19 Agustus 2024.
Komentar telah ditutup.