GRESIK, Berita Utama– Berbagai permasalahan terkait mekanisme pengelolaan atau pelaksanaan coorporate social responbility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kabupaten Gresik, berusaha diurai dan diluruskan oleh Komisi I DPRD Gresik. Sebab, banyak berdiri perusahaan di Gresik yang seharusnya bisa memberi manfaat lebih ke masyarakat.
“Ternyata hanya sebagian atau hanya jumlahnya masih kecil, perusahaan di Gresik yang melaporkan CSR atau TJSL,”ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati, Kamis (02/01/2025).
Hal tersebut terungkap ketika Komisi I mengundang Bagian Hukum Pemkab Gresik dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan rapat kerja di akhir tahun kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamin juga meminta agar TJSL dari perusahaan bisa masuk dalam penerimaan di pendapatan sah lainnya di APBD Gresik. Sehingga, TJSL mampu menjadi penyokong pembangunan daerah. Sebab, pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) masih belum maksimal.
“Kita harapkan di tahun 2026, TJSL bisa masuk dalam pendapatan daerah lainnya yang sah. Jadi, TJSL benar-benar pengunaannya sesuai dengan kebutuhan daerah. Bukan sesuai keinginan pemerintah daerah. Misalnya, minta mobil dari CSR Bank Jatim, ”tukas dia.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Gresik, Rizaldi Saputra mengakui data penerimaan CSR yang masih jauh dari potensi jumlah perusahaan. Selain itu, ada ketidaktepatan sasaran pemberian CSR.
Untuk itu, Komisi I memberikan berbagai rekomendasi diberikan terkait pengelolaan TJSL Yakni, haruslah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah serta semangat pemerataan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“ Kita rekomendasikan Bagian Hukum Setda Gresik mencari rumusan penyesuaian klausul kebijakan dalam mekanisme pengelolaan atau pelaksanaan TJSL di Kabupaten Gresik yang tertuang dalam Perda dan Perbup Gresik tentang TJSL,”papar dia.
Selain itu, sambung politisi PKB ini, mekanisme pemberian sanksi yang tegas. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin; dan atau pencabutan izin.
“Agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik mau dengan sadar untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal TJSL,”cetus dia.
Komisi I juga menginggatkan Pemkab Gresik yang harus dipertimbangkan terkait pelaksanaan TJSL yakni perubahan aturan baik perda maupun Perbup sesuai dengan isu terkini dan kearifan lokal Gresik.
“Penegakan Perda dan Perbup secara tegas dan berdampak nyata sesuai sanksi yang ditetapkan,”papar dia.
Rekomendasi lainnya yakni perencanaan program CSR mulaui pendataan, pelaksanaan dan anggaran agar disandingkan dengan perencanaan APBD Gresik agar dapat diketahui mana program dan kegiatan yang dicover oleh APBD dengan program dan kegiatan yang disupport oleh CSR.
“Sehingga dapat diketahui komposisi kemampuan APBD Gresik bersanding dengan support CSR perusahaan. Juga harus ada guideline program CSR yang konkret atau SOP (standar, prosedur dan operasional-red)) dari masing-masing perusahaan yang terdelegasi melalui Forum TSLP Kabupaten Gresik,”tandasnya.
Komisi I juga minta ada road map kerjasama Program CSR yang mencerminkan bargaining power yang kuat dan jelas antara Pemerintah Daerah dengan Forum TJSL
“Sehingga program dan kegiatan TJSL tidak terkesan asal-asalan dan sekedar menggugurkan kewajiban perusahaan saja,”papar dia.
Selain itu, integrasi program dan kegiatan TJSL dengan RPJMD dan/atau NAWAKARSA Bupati Gresik agar dapat dimitigasi program dan kegiatan yang bersifat prioritas dan yang bersifat sebagai pelengkap.
“Sehingga tidak hanya sebatas hal-hal yang bersifat instan dan komsumtif melainkan berupa program dan kegiatan yang berkelanjutan atau sustainable,”imbuh dia.
Optimalisasi dan perluasan manfaat TJSL agar tidak hanya bersifat territorial atau clusteral terdekat atau terdampak saja melainkan dapat dirasakan secara umum oleh masyarakat Gresik.
“Aplikasi Informasi Pengelolaan CSR harus obyektif dan transparan. Juga harus ada Monitoring dan Evaluasi (monev) pelaksanaan program CSR yang serius dan berdampak pada perbaikan yang konstruktif dan optimal,”tukas dia.
Kemudian, sambung Rizal, program dan kegiatan TJSL haruslah dapat dilaksanakan dan dimonitor oleh semua stakeholder secara pentahelix antara pemerintah, perusahaan, profesional, akademisi, masyarakat, dan media.
“Agar pelaksanaannya dapat berjalan secara transparan, profesional, efektif-efisien, aman, berkeadilan, dan bermuara pada kemajuan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.