GRESIK, Berita Utama- Secara aklamasi, anggota DPRD Gresik sepakat menetapkan usul prakarasa rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna internal, Senin (12/12/2022). Ranperda tersebut sebenanrnya usulan Pemkab Gresik yang dilimpahkan menjadi usul prakarsa dari Komisi II DPRD Gresik.
“Selanjutnya, akan kita kirim ke Bupati Gresik untuk dilakukan pembahasan bersama,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan yang memimpin rapat setelah semua anggota dewan secara aklamasi menyepakati.
Sebelum pengambilan keputusan dengan agenda penetapan, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana lebih dulu membacakan secara terbuka pokok-pokok dari usul prakarsa ranperda tentang PDRD tersebut.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 18 UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah yang dibagi atas kabupaten dan kota. Oleh karena itu, pemerintahan daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,”jelas dia.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah, sambung Asroin, tidak mungkin dapat berjalan sendiri-sendiri. Sehingga, diperlukan adanya sinergisme pendanaan atas urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegara.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjut dia, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Salah satu aspek untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah melalui pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah,”papar dia.
Ditambahkan, pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah yang berdampak pada kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintah. Di antaranya melaksanakan pelayanan publik atau public service function dan melaksanakan pembangunan atau development function.
“Dengan cara menjalankan fungsi inilah pemerintah dapat menggali potensi yang dimiliki daerah sebagai sumber pendapatan daerah serta memberikan ruang kemandirian bagi daerah,”cetus dia.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kata Asroin, akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi penerimaan daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah. “Dengan demikian, Pemkab Gresik memandang perlu dilakukannya harmonisasi dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”tandas dia.
Dalam pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022, dijelaskan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah (perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Sebagai catatan, sebenarnya ini usul prakarsa dari Pemkab Gresik yang dilimpahkan ke Komisi II,”tandasnya.
Guna mewujudkan kepastian hukum bagi Pemkab Gresik dalam mewujudkan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gresik, lanjut dia, maka Komisi II perlu membuat usul prakarsa ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi ranperda inisiatif DPRD Gresik tahun 2022.
Komentar telah ditutup.