GRESIK, Berita Utama – Kendati sudah menyegel puluhan reklame bodong karena tidak berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) , tetapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik tidak serta merta merekomendasikan kepada Dinas Satpol PP untuk menebang dan merobohkan.
Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo mengakui, pemilik papan reklame memang sengaja mokong. Hanya saja, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pemilik dan memverifikasi data perizinan masuk yang izinnya belum terbit tetapi papan reklame nekad berdiri dan beroperasi.
“Rata-rata sudah dimasukkan (permohonan izin-red). Tapi tak diurus-urus (oleh pemiliknya-red). Tahapannya, nanti akan kita klarifikasi, kalau tidak segera diurus ya kita serahkan ke Satpol PP (untuk dirobohkan-red),” ucap dia dengan nada sengit kepada beritautama.co, Rabu (14/06/2023).
Agung mengungkapkan bahwa, reklame jelas belum mengantongi perizinan ketika terdapat tiga hal yang belum dipenuhinya.
“Satu, secara umum memang belum berizin sama sekali. Kedua, dia (pemilik-red) sudah memasukkan izin SLF dan PBG, tapi masih dalam proses. Ketiga, pajaknya belum ada. Artinya, ada yang belum bayar pajak (reklame-red) juga. Bayar pajak itu kan tiap tahun,” jelas dia.
Diakuinya, banyak pengusaha yang belum memiliki izin, tetapi sudah membayar pajak. Termasuk juga yang sudah memiliki izin, namun izinnya tersebut sudah mati. Tetapi, nekad beroperasi menerima pemasangan iklan dari vendor.
“Itu kan ya banyak. Untuk menerangkan juga repot. Jadi, yang namanya sudah berizin itu ya, izin secara fisik, dan sebagainya sampai dengan bayar pajak. Intinya di situ,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.