GRESIK, Berita Utama – Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman menyemprot dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danu Bagus Pratama dan Nurul Istianah pada sidang lanjutan perkara pernikahan manusia dan kambing dengan terdakwa Nur Hudi CS di Gresik yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (09/02/2023).
Penyebabnya, tiga kali berturut-turut sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan JPU belum siap.
“Bagamana ini? Masak tiga kali seperti begini terus, dengan alasan yang sama seperti itu. Terdakwa bisa dengar sendiri kan?,” kata Fatkhur Rohman dengan nada kesal.
Padahal, pihaknya telah berusaha menyiapkan jadwal persidangan sejak jauh-jauh hari yang lalu.
“Kami sudah membuat penetapan. Kami tidak mau merugikan siapapun. Makanya tahapan persidangan kami atur, dari awal sampai akhir sudah kita atur sedemikian rupa. Bahkan sudah kami ingatkan terus menerus, kecuali kalau tidak kami ingatkan. Coba gimana pertanggungjawabannya nanti kalau tidak siap lagi!,” ujar dia dengan nada tinggi.
Selanjutnya, apabila kesempatan yang diberikan satu kali lagi kepada JPU tidak diindahkan, Fatkhur akan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Kami akan bersurat, ini bentuk tanggung jawab kami. Bukan untuk saudara (JPU-red) saja, tapi untuk masyarakat luas. Bahkan sidang saat ini juga dihadiri dari pihak pelapor, dan keluarga terdakwa. Sejak awal kita buka sidang secara transparan. Semua orang bisa mengikuti. Jadwalnya ada. Kalau sampai hari Selasa besok tidak ada tuntutan. Tidak ada kesempatan lagi, dan kami tidak mau tahu alasan yang bagaimanapun,” kecam dia.
Menanggapi hal itu, Nurul Istianah dan Danu Bagus Pratama menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksiapannya dalam menyiapkan bahan untuk pembacaan tuntutan.
“Mohon maaf yang mulia. Mohon kebijaksanaannya, Selasa besok akan kita usahakan,” tandas dia.
Komentar telah ditutup.