SUMENEP – Beritautama.co – ZT (46), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diringkus Polres Sumenep atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan di rumah tersangka pada 25 Juli 2022. Modusnya, yakni mengiming-imingi korban dengan imbalan berupa uang dan memaksa korban masuk menuju rumahnya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian tersebut berawal dari seorang gadis hendak menyeberangi jalan raya di Pemandangan Barat. Kemudian, ZT juga melewati jalan tersebut dan menghentikan mobil yang dikendarainya saat dekat dengan korban.
Tak berselang lama, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu membawa korban ke dalam mobilnya dan dibawa menuju ke rumahnya di Desa Jambu.
“Keduanya tidak saling kenal, korban diberi imbalan uang Rp50 ribu, bahkan kalau mau dia akan diberi uang Rp1 juta, lalu korban dicabuli di rumahnya,” ucapnya, Selasa (26/07/2022) kemarin.
Usai tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, lanjutnya, korban ditinggal dan diabaikan begitu saja di dalam rumah ZT, bahkan korban berusaha mencari jalan keluar dari rumah yang membuat dirinya trauma itu.
“Begitu ada kesempatan, korban melarikan diri dan menangis saat duduk di dekat warung milik saksi inisial S, serta menceritakan apa yang dia alami,” jelasnya.
Mendengar curhatan gadis belia itu, saksi S membawa korban menuju kepala desa (kades) setempat untuk melaporkan kejadian tak bermoral tersebut.
“Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, polisi langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan, sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning.
“Sementara barang bukti lain yakni berupa satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan dan satu unit mobil,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ZT dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 Huruf e UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (san/zar)