Diiming-imingi Uang, Gadis 11 Tahun di Sumenep Dicabuli

Beritautama.co - Juli 27, 2022
Diiming-imingi Uang, Gadis 11 Tahun di Sumenep Dicabuli
ZT (46), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diringkus Polres Sumenep atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun - (foto: ist)
|

SUMENEP – Beritautama.co – ZT (46), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diringkus Polres Sumenep atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan di rumah tersangka pada 25 Juli 2022. Modusnya, yakni mengiming-imingi korban dengan imbalan berupa uang dan memaksa korban masuk menuju rumahnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian tersebut berawal dari seorang gadis hendak menyeberangi jalan raya di Pemandangan Barat. Kemudian, ZT juga melewati jalan tersebut dan menghentikan mobil yang dikendarainya saat dekat dengan korban.

Tak berselang lama, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu membawa korban ke dalam mobilnya dan dibawa menuju ke rumahnya di Desa Jambu.

“Keduanya tidak saling kenal, korban diberi imbalan uang Rp50 ribu, bahkan kalau mau dia akan diberi uang Rp1 juta, lalu korban dicabuli di rumahnya,” ucapnya, Selasa (26/07/2022) kemarin.

Usai tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, lanjutnya, korban ditinggal dan diabaikan begitu saja di dalam rumah ZT, bahkan korban berusaha mencari jalan keluar dari rumah yang membuat dirinya trauma itu.

“Begitu ada kesempatan, korban melarikan diri dan menangis saat duduk di dekat warung milik saksi inisial S, serta menceritakan apa yang dia alami,” jelasnya.

Mendengar curhatan gadis belia itu, saksi S membawa korban menuju kepala desa (kades) setempat untuk melaporkan kejadian tak bermoral tersebut.

“Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan, sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning.

“Sementara barang bukti lain yakni berupa satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan dan satu unit mobil,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ZT dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 Huruf e UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (san/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Gresik Harap IWAPI Teladani Nyai Ageng Pinatih

Bupati Gresik Harap IWAPI Teladani Nyai Ageng Pinatih

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Tahanan Polres Gresik Diberi Kesempatan Peluk Anak dan Istri

Tahanan Polres Gresik Diberi Kesempatan Peluk Anak dan Istri

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kinerja SIG Tumbuh Solid pada Semester I Tahun 2026

Kinerja SIG Tumbuh Solid pada Semester I Tahun 2026

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Wabup Alif : Pengaduan Meningkat Tidak Otomatis Pelayanan Memburuk

Wabup Alif : Pengaduan Meningkat Tidak Otomatis Pelayanan Memburuk

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Lepas Tim Sepak Bola U-13 dan U-15 Berlaga di Piala Soeratin 2026, Ini Wejangan Bupati Gresik

Lepas Tim Sepak Bola U-13 dan U-15 Berlaga di Piala Soeratin 2026, Ini Wejangan Bupati Gresik

Berita   Daerah   Olahraga   Pemerintah   Sorotan
Rancangan P-APBD Gresik 2026 Turunkan Target Pendapatan Daerah, Belanja Ditutupi Silpa

Rancangan P-APBD Gresik 2026 Turunkan Target Pendapatan Daerah, Belanja Ditutupi Silpa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik Cek Pelayanan Masyarakat di Polsek Jajaran dan Sat Polairud

Kapolres Gresik Cek Pelayanan Masyarakat di Polsek Jajaran dan Sat Polairud

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled