GRESIK, Berita Utama- Ada beberapa pertimbangan dan alasan sehingga Pemkab Gresik mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Yakni, pemisahan organisasi badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) menjadi dua organisasi . Yaitu badan pendapatan daerah dan badan keuangan dan aset daerah.
“Pertama, ranperda ini disusun pada prinsipnya untuk melaksanaan rencana penataan perangkat daerah yang lebih tepat fungsi dan ukuran, sesuai beban kerja, menyesuaikan kondisi nyata di masing-masing urusan pemerintah daerah dengan prinsip rasional, proporsional, efektif, efisien, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan utamanya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) ketika menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna, Senin (20/11/2023).
Kedua, sambung dia, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang dintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, merupakan perencanaan yang berpedoman pada ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.
“Sehingga dalam ranperda ini direncanakan mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,”papar dia.
Ketiga, kata Gus Yani, pemisahan organisasi BPPKAD menjadi dua organisasi yaitu badan pendapatan daerah dan badan keuangan dan aset daerah, dilaksanakan utamanya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi, ukuran, beban kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
“Secara fungsi, Badan Pendapatan daerah akan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan, yaitu penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah,”tukas dia.
Sedangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah, lanjut dia, akan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan daerah, yaitu perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, administrasi, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan dan aset daerah.
“Perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, bertujuan mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi. pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,’urainya.
Selain itu, perubahan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, hasil analisa jabatan, analisa beban kerja yang tentunya tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Komentar telah ditutup.