GRESIK, Berita Utama- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik harus segera menyusun rencana kerja tahun 2025 sekaligus menjadwal pembahasan enam judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan untuk dibahas tahun 2024 ini.
Untuk itu, Bapemperda DPRD Gresik mengundang Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik agar mempersiapkan pembahasan ranperda inisiatif dari eksekutif yang telah ditetapkan tahun 2024 sekaligus menyiapkan usulan judul ranperda inisiatif dari ekesekutif yang bakal ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 nanti. Sekaligus menentukan ranperda akumulatif.
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Kami juga segera meminta ke komisi-komisi di DPRD Gresik untuk mengusulkan judul ranperda inisiatif atau usul prakarsa untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 nanti,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda setelah rapat, Selasa (22/10/2024).
Namun, sambung dia, Bapemperda DPRD Gresik tidak mau memaksa ke eksekutif maupun legislatif dengan wajib mengusulkan judul ranperda dalam Propemperda tahun 2025. Sebab, pembentukan peraturan daerah (Perda) melalui proses yang panjang. Mulai proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi oleh Kemenkumham, pembahasan, tahapan fasilitasi oleh gubernur, sampai dengan penetapan menjadi perda.
“Jadi, kami tidak mengejar kuantitas atau berapa banyak ranperda yang bisa diselesaikan pembahasannya hingga disahkan di tahun 2025 nanti. Karena, kami juga tidak bisa menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk judul ranperda turun hasil fasilitasi dari Gubernur disahkan di tahun 2025,”papar dia.
Sebaliknya, jika komisi-komisi di DPRD Gresik memiliki usul prakarsa untuk judul ranperda yang dianggap urgen dan prioritas dimasukkan dalam Propemperda Gresik tahun 2025, pihaknya mempersilahkan.
“Intinya, kami tidak memasang target dengan mengusulkan sebanyak-banyaknya judul ranperda. Kalau memang teman-teman di komisi-komisi merasa belum ada yang urgen untuk dimasukkan usulan judul ranperda di Propemperda tahun 2025, tidak ada masalah,”tegas dia.
Sedangkan 6 judul ranperda yang telah ditetapkan tahun 2024 tetapi belum sempat dibahas yakni ranperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2021 tentang perubahan modal dan dasar dan penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Giri Tirta, ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik, ranperda tentang perubahan Perda No 17 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrative pimpinan anggota DPRD.
“Empat judul ranperda itu, usul prakarsa atau hak inisiatif DPRD Gresik,”jelas dia.
Sedangkan ranperda usul prakarsa eksekutif yakni ranperda tentang pencabutan Perda No 6 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, serta ranperda tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga.
“Karena regulasi lebih tinggi yang baru mengatur untuk rukun warga dan rukun tetangga cukup diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Untuk penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, ada regulasi yang baru,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.