SUMENEP – Beritautama.co – Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep disinyalir masih banyak yang ikut cawe-cawe dalam menggiring keluarga penerima manfaat (KPM) membelanjakan uangnya ke warung tertentu. Padahal, berdasarkan regulasi teranyar, KPM berhak membelanjakan uangnya di mana saja. Oleh karenanya, sejumlah KPM setempat mengeluh atas kondisi tersebut.
RH, KPM Warga Kecamatan Raas menyampaikan bahwa sejak awal pencairan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia, dirinya mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000. Kemudian, setelah pencairan itu dilakukan, RH bermaksud untuk pulang ke rumahnya.
Namun, lanjutnya, tiba-tiba ada salah satu warga yang diduga oknum ketua kelompok PKH setempat menyampaikan agar uang yang Rp400.000 wajib dibelanjakan ke toko tertentu, bahkan sempat terjadi ancaman akan mencabut bantuan jika tidak membelanjakan uangnya ke toko tersebut.
“Kalau tidak membelanjakan uangnya ke toko tertentu, maka bantuannya akan dicabut,” ujar RH, Sabtu (05/03/2022).
“Dari uang Rp400.000 itu, saya dapat beras 25 kg merek Ikan Paus, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter, sabun merek Shinzui 2 buah, sabun merek Cussons Baby 2 buah, dan sabun merek Wings 1 buah,” pungkasnya.
Di sisi lain, berdasarkan harga di pasaran setempat, beras 25 kg merek Ikan Paus seharga Rp267.000, gula 2 kg Rp28.000, minyak goreng 2 liter Rp36.000, sabun mandi merek Shinzui 2 buah Rp8.000, sabun bayi merek Cussons Baby 2 buah Rp8.000, dan sabun cuci piring merek Wings 1 buah Rp3.000. Total berjumlah Rp350.000.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep Ahmad Masuni menegaskan bahwa aturan teranyar saat ini memang benar KPM harus menerima uang tunai. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan regulasi agar uang tersebut digunakan untuk membeli sembako.
“KPM menerima uang tunai untuk membeli sembako, dan tidak boleh ada pemaksaan, terserah KPM mau membeli di mana saja,” tegasnya.
Saat disinggung apa upaya dinsos untuk mengantisipasi penggiringan pembelanjaan tersebut, Masuni menjawab bahwa kasus itu bukan merupakan tanggung jawabnya.
“Itu bukan tanggung jawab dinsos,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Raas Nur Habibi tidak merespons saat ditanya terkait temuan penggiringan pembelanjaan tersebut. Bahkan, saat beralih dihubungi via perpesanan WhatsApp, juga tidak membalas meskipun pesan yang dikirim menandakan sudah masuk. (san/zar)