SUMENEP – Beritautama.co – SB, Warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap Satreskoba Polres Sumenep saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di kamar indekosnya yang beralamat di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (28/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan yang dilakukan terhadap SB berangkat dari laporan dari masyarakat. Dikatakan bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Oleh karena laporan masyarakat Polres Sumenep melakukan proses lidik secara intensif kegiatan SB,” ujarnya, Selasa (29/03/2022) kemarin.
AKP Widiarti melanjutkan, pada saat kejadian tim kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba di dalam kamar indekosnya. Mendengar kabar tersebut, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi yang dimaksud.
Saat itu, terlapor kedapatan sedang berada di dalam kamar tersebut dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan satu plastik kecil narkoba di tangan terlapor.
“Setelah ditunjukkan oleh petugas, terlapor mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya,” katanya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 gram, satu unit HP, dan satu unit motor.
Sebagai tindak lanjut, terlapor berikut barang buktinya diamankan menuju Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuataannya, tersangka disanksi dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider, Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)