GRESIK, Berita Utama – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua buronan anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi yang menjadi buronan kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), berasal dari Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang buron dengan sembunyi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut. ‘Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar dia, Kamis (02/07/2026)
Dijelaskan, kasus bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor, meninggalkan rumah sejenak untuk mengantar suaminya melaksanakan ibadah salat.
Sepulang dari masjid, korban mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga kamar tidur. Kecurigaannya semakin kuat saat hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar. Loker tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.
Berbekal laporan polisi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran akhirnya mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang telah beraksi di sejumlah daerah.
Selain di Gresik, mereka juga disinyalir pernah melakukan pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.
“kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”imbuh dia.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.