GRESIK, Berita Utama – Residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), AS ( 27) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ditangkap jajaran Polsek Balongpanggang karena mencuri motor Honda Vario milik Nadi (52) di Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang.
Padahal, pelaku baru sebulan menghirup udara bebas dari penjara dalam kasus serupa di Mojokerto , tetapi nekad yang baru satu bulan keluar dari rumah kembali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan yang tak sampai 24 jam tersebut. Keberhasilan tersebut, lanjut dia, merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang,Polsek Mantub dan warga setempat.
“Pelaku ini residivis Curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).
Dijelaskan, kjadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di penggilingan padi (selep) milik Nadi (52) di Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak dan bergegas ke kamar mandi.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru saja diparkir sudah lenyap dibawa kabur pelaku.
“Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku dibawa ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Komentar telah ditutup.