Pemilik Unit Vs Developer Icon Apartemen Sepakati 9 Poin Rekomendasi DPRD Gresik Untuk Selesaikan Konflik

Beritautama.co - Mei 14, 2025
Pemilik Unit Vs Developer Icon Apartemen Sepakati 9 Poin Rekomendasi DPRD Gresik Untuk Selesaikan Konflik
 - (Beritautama.co)
|
Editor



GRESIK, Berita Utama– Setelah sempat tertunda, akhirnya DPRD Gresik mengundang sejumlah pemilik unit Icon Apartemen yang wadul ke dewan karena kenaikan service charge atau biaya tambahan dan menuntut agar akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik yang belum juga ada kejelasan meskipun sudah 5 tahun.
Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dihadiri oleh Harriso selaku perwakilan pemilik unit, Yunarni selaku perwakilan dari PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku developer, perwakilan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) dan perwakilan DPM PTSP Gresik di ruang Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/05/2025)
“Kita tak punya AJB, sertifikat juga tak punya. Kalau developer nakal dan dijual lagi, kami tak punya kekuatan hukum. Kami juga dikenakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak ada AJB, BPPKAD tak boleh menagih PBB. Ini sudah 5 tahun. Seharusnya, dasar pengenaan PBB yakni luas bangunan. Lha, AJB tidak ada,”ujar Harriso dengan nada sengit.
Namun, pihak BPPKAD Gresik yang diwakili Abdul Manan menjelaskan, pihaknya menagih pembayaran PBB ke developer. Sebab, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih atas nama develpor.
“Kami mennagihkan PBB ke user. Dalam hal ini, kami ke developer,”tandas dia.
Menjawab berbagai permasalahan tersebut, Yunarti mengatakan, terkait AJB sudah ada PPAT (pejabat pembuat akta tanah) yang telah ditunjuk oleh perusahaan. Untuk AJB belum selesai karena ada revisi pertalak.
“Kalau PBB yang kita ajukan ke costumer, kita ada hitungannya. Bukan ngawur,”papar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir yang memimpin audiensi memberikan 9 poin rekomendasi yang disepakati oleh pemilik unit dan PT RBNP selaku developer untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama, pihak pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya atau disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke Pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli jika ada. Kedua, diberikan kompensasi 3 % dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan. Ketiga, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 % setelah di bentuknya P3SRS.
“Keempat, developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda yakni Panitia Musyawarah dan Pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik,”papar dia.
Kelima, proses pemecahan SPPT dari developer ke user menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025.
Keenam, proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PPH (2,5 %) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH kewajiban developer.
Ketujuh, untuk biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan transparan oleh pihak developer. Kedelapan, pengurus P3SRS sementara dilarang menaikkan tarif servioce charge hingga terbentuknya pengurus P3SRS baru.
“Besaran biaya service charge ditentukan setelah dibentuknya pengurus P3SRS definitif,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Berita   Nasional   Pendidikan   Sorotan
Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
SIG Borong 5 Green Label Platinium

SIG Borong 5 Green Label Platinium

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
PTFI Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini Melalui FGT

PTFI Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini Melalui FGT

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled