GRESIK, Berita Utama– Polres Gresik memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 2.500 botol miras illegal di halaman Mapolres Gresik, Kamis (202/03/2025). BB tersebut hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk narkotika dan penggilasan dengan alat berat untuk minuman keras.Selain itu, sebanyak 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja juga dimusnahkan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai tindakan kriminalitas,” ujar Kapolres Gresik dalam pemusnahan BB yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Gresik dan unsur Forkopimda Gresik.
Kapolres Gresik menyampaikan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka. Rinciannya, kasus premanisme sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka. Kemudian, perjudian sebanyak 17 kasus dengan 24 tersangka. Selanjutnya, miras sebanyak 49 kasus dengan 52 tersangka. Lalu, narkoba dengan 9 kasus, serta 10 tersangka. Prostitusi ada 1 kasus dengan 1 tersangka. Terakhir, balap liar dengan 42 unit sepeda motor diamankan dan 54 pelanggar
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu, 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi dan premanisme, serta puluhan unit sepeda motor terkait balap liar. Dengan hasil operasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Komentar telah ditutup.