GRESIK, Berita Utama – Kalangan DPRD Gresik menilai surat edaran Dinas Pendidikan Gresik tentang larangan penggunaan motor listrik bagi pelajar berlaku sejak 15 Maret lalu, sudah baik. Namun, pengawasan hingga sanksi dan problem solving dari permasalahan utama tidak diberikan. Terbukti masih sering dijumpai pelajar maupun anak di bawah umur yang mengemudikan motor listrik tanpa pengawasan orang tua.
“Semangatnya memang sudah baik. Hanya saja, larangan tanpa disertai solusi juga belum tepat. Kami khawatir surat edaran itu hanya akan berlalu saja,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda kepada awak media, Selasa(19/03/2024).
Menurutnya, pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya mengembangkan alat transportasi berbasis listrik yang ramah lingkungan. Hal tersebut tentu cukup bertolak belakang dengan fenomena praktek pengendara sepeda listrik di Gresik.
“Tidak hanya asal melarang, namun harus ada solusi yang cukup mengikat dan berpihak pada siswa maupun wali murid,” ujar politisi PPP ini.
Khoirul Huda yang pernah menjabat Ketua Komisi IV DPRD Gresik mencontohkan penerapan bus sekolah yang pernah berlaku pada masa pemerintahan Bupati Gresik Sambari.Bus tersebut berasal dari CSR. Selain itu, Pemkab Gresik bisa kembali menghidupkan moda transportasi siswa dengan memanfaatkan angkutan kota (angkot).
“Kondisi angkot saat ini cukup mati suri karena persaingan begitu ketat. Sehingga harus ada pemberdayaan untuk mengangkat perekonomian para pengemudinya,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.